mgid.com, 766271, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Sidang lapangan saksi Sukarno dari PT paramound menunjuk tanah 141 yang menjadi masalah, Lokasi tanah persis di peta agraria,ricikan dan peta BPN yang asli.

Tangerang, postsurabaya

JPU Mayang menghadirkan 2 saksi ahli, Kalau hakim perdata sudah memutuskan bahwa itu tanah hak miliknya sudah sah, selasa (03/10).

Sidang lapangan saksi Sukarno dari PT paramound menunjuk tanah 141 yang menjadi masalah, Lokasi tanah persis di peta agraria,ricikan dan peta BPN yang asli.

HEBOH calo tanah di korbankan PT Paramound hanya ingin menguasai tanah milik Komang Ani Susana yang berlokasi di Desa Medang.

Dalam gugatan perdata Komang Ani Susana majelis hakim mengabulkan permohonan gugatan Komang, PT Paramound melakukan Banding.

Putusan banding PT Banten menguatkan putusan pengadilan Negeri Tangerang. Paramound malakukan perlawanan Kasasi keahkamah Agung. Putusan kasasi menguatkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadulan Tinggi Banten.

PT Paramound melakukan perlawanan lewat PT Nadia ke Komang Ani Susana juga melakukan PK di Pengadilan Negeri Tangerang.

Upaya hukum PT Paramound sungguh luar biasa. Ketika dalam persidangan H Encu Suherman yang di anggap memberikan keterangan palsu di bawah sumpah JPU Kasipidum,

Kasi pidsus. Jpu Kasubsi Mayang Tari SH, Kasubsi Fatah,kasubsi Tut Syahanara SH menghadirkan saksi pelapor legal paramound, bpn, bagian ukur pertanahan.

Anak pemilik tanah juga anak ponakan pemilik tanah.

Saksi Sukarno yang memberikan peta ke terdakwa H Encu Suherman dalam keteranganya plintat plintut dan akirnya sidang di tunda dan di lanjutkan sidang lapangan.

Keluarga terdakwa H encu mengatakan. Semua orang yang sidang menunjuk tanah 141 yang menjadi permasalahan H encu di jebloskan ke penjara oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Karna perkara muatan polis pelapor PT Paramound.

Kuasa hukum terdakwa H encu Suherman. Saksi Sukarno menunjuk lokasi tanah yang dekat bundaran seperti dalam persidangan semua saksi mengatakan tanah Komang yang menyeret H encu ada di titik itu.

Begitu juga H encu langsung menunjuk ini tanah Bu Komang. Peta gambar agraria, BPN, dan peta ricikan Desa sama menunjuk di tanah 141.

Sedangkan peta barang bukti dari jaksa sama dengan peta yang di berikan oleh Sukarno ke H encu.

Persis lokasi tanah semua peta menunjukan kordinat yang sama. Cuma yang beda peta dari Paeamound yang di berikan oleh Sukarno ke H encu.

Hari ini sidang menghadirkan 2 saksi ahli dari penuntut umum.

Saksi Doktor Gatot SH MH Dosen tetap universitas Bhayang kara dan saksi Guru besar Profesor Doktor Agus Surono SH MH Dosen tetap universitas Pancasila Mengajar hukum pidana hukum filsafat.

Saksi ahli menjabarkan Pasal 242 si pelaku mengetahui betul dan menyadari betul apa yang di kemukakan ada pelanggaran hukumnya.

Dalam gugatan perdata penggugat Komang Ani Susana hanya menghadirkan 1 saksi H Encu Suherman yang sekarang menjadi terdakwa dalam kasus saksi palsu atau memberikan keterangan palsu.

“Keterangan di dalam persidangan Hakim yang menilai makanya ada putusan”, ujar ahli pidan.

Saksi ahli Doktor Gatot eprianto SH MH menjadi sorotan pengunjung sidang. Saksi ahli senior pengacara terdakwa H Encu, juga masih satu kampus dengan majelis hakim.

Putusan perdata terdakwa tidak di sertakan dalam BAP. Kalau permasalahan H encu harus di sidangkan dulu perdatanya.

Kasus perdatanya sudah putus, kalau saya udah putus masih ada upaya hukum perlawanan dari yang kalah dalam persidangan perdata.

Putusan perdata sudah mengatakan bahwa tanah tersebut sudah benar letaknya ada disitu makanya hakim perdata memutuskan ke pemilik tanah.

“Kalau sudah ada putusan yang sah tinggal menunggu eksekusi ujar saksi Ahli Gatot SH MH
Terdakwa tidak mengerti apa yang di terangkan saksi”, katanya.

Jaksa penuntut umum Mayang Tari SH sudah cukup saksi dalam BAP. Sedangkan kuasa hukum terdakwa akan mengajukan saksi meringankan dan saksi ahli.

faiz / postsurabaya

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.