mgid.com, 766271, DIRECT, d4c29acad76ce94f

ASN Kecamatan Pakuhaji dan matan Kades Rawa Boni di Tangkap polisi, kini di tahan di Polres Metro Tangerang Kota, pemalsuan.

Tangerang, postsurabaya.com

Tim Penyidik Unit Harda Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap mantan Kepala Desa (Kades) Rawa Boni dan seorang oknum pegawai Desa Rawa Boni, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, selasa (18/07).

ASN Kecamatan Pakuhaji dan matan Kades Rawa Boni di Tangkap polisi, kini di tahan di Polres Metro Tangerang Kota, diduga pemalsuan dukumen.

Diduga AM dan AS di tangkap polisi gara-gara memalsukan dukumen sertifikat tanah milik warga.

ASN dan matan Kepala Desa Rawa Boni, Atas perbuatannya, ke dua oknum pejabat desa di Kabupaten Tangerang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 263 Jo 55 KUHP.

Saat di tangkap AM dan AS tidak melawan, dan kini sudah di Polres Metro Tangerang Kota, untuk mejalani pemeriksaan selanjutnya.

AM dan AS juga sudah di percaya oleh Kecamatan Pakuhaji, karena ia lihai dalam pengurusan surat dan menyurat.

Pakah ada lagi tersangka setelah dua orang ini di tangkap?

“Kemungkinan ia, tergantung pada saksi-saksi nanti menjelaskan saat pemeriksaan akan di mulai”, katanya Samsudin, SH.

Saksi juga bisa nantinya tersangka asal ia jawabnya dan memberatkan mereka ia juga kena.

Menurut Polisi Metro Tangerang kota, bahwa kedua orang berinisial AM dan AS tersebut diringkus lantaran diduga melakukan tindak pidana pemalsuan berbagai surat mengatasnamakan Kepala Desa Rawa Boni.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kasie Humas, Kompol Abdul Jana.

Ya benar, mantan Kades Rawa Boni berinisial AM dan oknumnya berinisial AS ditangkap oleh Tim Penyidik Unit Harda Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Kompol Abdul Jana, Senin (27/7/2023).

Lebih lanjut Abdul Jana menjelaskan, pemalsuan surat yang dilakukan para pelaku tersebut dengan cara memalsukan tanda tangan dan cap stempel Kepala Desa Rawa Boni.

Beberapa surat-surat yang dipalsukan seperti surat pernyataan menjual, hingga surat pernyataan tidak sengketa, dikutip tribunnews.com.

Perkara pemalsuan itu terungkap setelah adanya laporan warga atas berinisial sdri E yang datang ke Kantor Desa Rawa Boni untuk mengurus mutasi ataupun balik nama PBB dengan membawa beberapa dokumen surat,” kata dia.

Akan tetapi setelah dokumennya dicek oleh sekretaris desa bahwa tanda tangan dan cap stempel di duga bukan milik pejabat Kepala Desa Rawa Boni saat ini, sehingga dilaporkan sejak bulan Mei 2022 lalu,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, ke dua oknum pejabat desa di Kabupaten Tangerang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 263 Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Henry / postsurabaya

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.