Jakarta, postsurabaya.com
Terdakwa kasus kekerasan seksual Kiai Muhammad Fahim Mawardi, dihukum 10 tahun penjarah.
Kini Kiyai M. Fahmi Mawardi di tahan sesuai kesalahannya yang di perbuatnya.
Seorang Kiyai Muhamad Fahmi berjinah sama satri, di kenakan hukuman cuma 10 tahun ringat amat
Kiyai Muhamad Fahmi cuma 10 tahun penjara oleh hakim ketua, berjinah dengan muridnya dan kekerasan.
Kiyai M. Fahmi di tahan di rutan Jember kelas IA.
Ia trebukti melakukan kesalahan dan meniaya dan kekerasan terhadap perempuan.
Ia tak terlihat sedih dan tidak ada pengakuan minta maaf pada korban yang ia niaya.
“Tok, tok, tok saudara terdakwa telah terbukti melakukan penganiaya terhadap pasangannya”, katanya Hakin ketua.
Menurut Hakim, bahwa ia bersiap memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang tuntutan secara tertutup di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Senin (17/7/2023).
Jaksa penuntut umum menuntut pengasuh pondok pesantren Al Djaliel, 2 tersangka tersebut telah terbukti melakukan melawan hukum.
Ia Kata Al Dialiel, sebenarnya ia di hukum 15 tahun, namun hakim memutuskan dengan 10 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider kurungan enam bulan dalam kasus kekerasan seksual terhadap santriwati.
“Hukum untuk Kiyai M. Fahmi sudah sewajarnya, hal ini hukuman ringan”, katanya Diliel JPU.
Warga minta pada hakim seharusnya di atas 15 tahun hukumannya.
Tetapi pihak Hakim ketua memutuskan 10 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta.
“Kami juga sempat sewot, kok rendah amat seorang Kiyai melakukan penjinahan terhadap muridnya”, kata Andini (45) saat pengjung.
Dono / henry / postsurabaya
Related Posts
Untuk diketahui, dalam kesempatan ini Menteri AHY menyerahkan 505 sertipikat.
Dais Zainudin mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi antara wartawan, LSM dengan MUI Kecamatan Kosambi.
Tim sukses, Mad Romli Blusukan ke kampung untuk menemui pendukungnya.
Mawarsono Tjo di tuntut 3 tahun di vonis hakim bebas, jaksa kalau mau kasasi silahkan.
Kini kyai akan di proses hukum berlaku, dan warga dari orang tua minta aparat tangkap kyainya.
No Responses