Tangerang, postsurabaya.com
Diduga Pol.PP Kab. Tangerang menerima setoran, sehingga galian C yang di laporkan oleh warga tak kujung di staf. Masyarakat kewalahan terhadap galian yang susah di tertibkan.
Pihak pengusaha tak ada koordinasi sama warga setempat, tentang debu dan bisingnya yang di lakukan oleh pengusaha galian tanah, minggu (26/11).
Bahkan jalan-jalan musin hujan sangat licin karena tanah yang di bawah mobil truk tidak di bersihkan.
“Kami minta pada aparat polsek Kronjo Polres Tangerang, agar tangkap dan kandangkan mobilnya truk”, katanya Yani (45) tokoh masyarakat.
Menurut Yani sebaiknya galian tanah itu tidak memenuhui standar dari perizinan lingkungan dan distribusi untuk Pemkab. Tangerang.
“Diduga pihak Pol.PP Tigaraksa Kab, Tangerang dan Kecamatan Kronjo juga di biarkan beroperasi galian tanah”, ujarnya.
Aparat Polsek Kronjo Polresta Tangerang Polda Banten mendatangi galian tanah C di Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/11/2023).
Kapolsek Kronjo Iptu Dedi Ruswandi mengatakan, kegiatan itu merupakan tindak lanjut atas adanya aduan masyarakat.
Kata dia, masyarakat mengadukan kendaraan berat, kebanyakan jenis dump truck, yang mengangkut tanah melanggar jam operasional.
“Kami menindaklanjuti aduan masyarakat tentang kendaraan berat yang melanggar jam operasional,” kata Dedi, dikutip posbanten.co.id.
Dikatakan Dedi, petugas memberikan sosialisasi kepada sopir mengenai aturan jam operasional kendaraan berat pengangkut tambang. Kepada para sopir, juga diimbau agar mematuhi aturan itu.
“Kami menekankan kepada para pengemudi dump truk agar betul mentaati aturan jam operasional kendaraan berat,” terang Dedi.
Dedi melanjutkan, kepatuhan akan aturan jam operasional mengantisipasi komplain dari masyarakat.
Selain itu, untuk meminimalisir potensi terjadinya kecelakaan. “Dan apabila melanggar, akan kami tindak tegas,” tabdasnya
piter s / posbdg
[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]
Related Posts
Tim sukses, Mad Romli Blusukan ke kampung untuk menemui pendukungnya.
@antonius, kenapa tidak pilih Ima Mahdiah atau pun Agustina Hermanto alias Tina Toon.
Karena percaya bahwa pasangan ini dapat memberikan yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Madiun.
Registration of Ownership Rights for Flat Units) or Maintenance of Land Registration Data Transfer of Rights, Change.
KANG JAYADI BACAKAN DEKLARASI DUKUNGAN UNTUK H.MOCH.MAESYAL RASYID.
No Responses