mgid.com, 766271, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Pihak Pemkab Tangerang belum menyegel tiang Wifi yang ada di Desa Patrasana, diduga belum melengkapi izin.

Tangerang, postsurabaya.com

Pemacar tiang Wifi di duga tidak memiliki ijin dari komimfo, provider internet di kampung simpang tiga kendal rt 006 rw 03 Desa Patramanggala Kecamatan Kemiri, Kab. Tangerang, Banten, sabtu (02/09)

Pihak Pemkab Tangerang belum menyegel tiang Wifi yang ada di Desa Patrasana, diduga belum melengkapi izin.

Pemilik tower WIFI diduga belum membayar pajak ke negara, tiang itu sudah 1 bulan berjalan.

“Tiang di perkirakan 5 meter tersebut di duga telah melanggar UU nomor 36 tahun 1999 tentang perijinan perusahaan internet, yang bisa di pidana kurungan 6 enam tahun penjara dan denda 600.000.000 rupiah,” ujar Aspendi Lbh pmbi

Ia melakukan perlawanan hukum dan menghilang kontribusi pajak negara, maka di duga perusahaan internet tersebut tidak memiliki ijin dari komimfo sehingga.

“Ketika wartawan melakukan cek-inricek ternyata ia sudah menghilangkan pada daerah, untuk mengelabui pemilik provider tersebut membohongi wartawan,”ujar Nian warga setempat

Menurut Warga Nian, ia berharap pada Komimfor agar perusahaan yang tidak memiliki ijin dari komimfo di segel, akan kami laporkan ke Komimfo Kabupaten Tangerang dan di lanjutkan ke ke kementrian ,”ujar aspendi

Seniman ketua frb angkat bicara prihal lemahnya pengawasan terhadap provider-provider internet, itu di duga tidak berfungsinya satpol PP kecamatan, dalam menegakan perda.

Bahkan ironisnya kasus ini tidak sampai pada Komimfo Kab. Tangerang dalam hal pengawasan lingkungan padahal dampak dari semrawut kabel-kabel internet tersebut bisa mengakibatkan terjadinya konsleting listrik.

Masih menurut saniman, perusahaan internet yang tidak memiliki ijin seharusnya sudah di tertibkan bukan hanya di biarkan sehingga menjamur dan kabel-kabel nya pun semrawut, seperti di biarkan.

“Kami minta perusahaan terbut ada segel tiang yang berdiri kokoh di atas tanah Warga, sehingga dapat mengakibatkan konsleting listrik,” ujarnya. dikutip posjakartaraya.com

Menurut Undang-undang tentang mendirikan mana, pemacar dan tiang setinggi 5 ke atas harus ada izin pada Pemda.

Semua sudah di jelaskan dalam uu 36 tahun 1999,dan ancaman nya pun jelas bagi perusahaan yang tidak memiliki ijin dari komimfo.

Melalui pasal 11 ayat (1) ancaman nya 6 tahun penjara denda 600.000.000 rupiah, artinya uu nya jelas, aturan nya jelas,

“Tapi kenapa pemerintah tutup mata terhadap kegiatan perusahaan internet yang di duga tak memiliki ijin tersebut,” ujarnya.

(posjr / sam/ postsurabaya)

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.