Tangerang, postsurabaya.com
Warga sempat komplain tentang pembangunan spal di Desa Daon Kec. Rajeg Kab. Tangerang tidak sesuai RAB dan tidak memakai K3.
Pengerjakan U-dit di Kampung Mulya, diduga mengerjakan cari untung besar terkesan pekerjaan asal-asalan.
Diduga Pengerjaan spal batu belah di kampung sebrang Mulya Rt 01/02 Desa Daon kecamatan Rajeg, kabupaten Tangerang-Banten, patut di pertanyakan, sabtu (15/07).
Menurut Ahmad Warga setempat, seharusnya pengerjakan U-dit setidak galian harus rapi, ini tidak rapi.
“Apabila pengerjaan itu spal batu belah, ya tidak di harus di campur dengan u-dit”, katanya Ahmad.
Tim media posjakartaraya. com melihat langsung ke lokasi pekerjaan yang berada di kampung sebrang mulya Rt 01/02 Desa Daon Kecamatan Rajeg kabupaten Tangerang.
Betul ada u-dit dan juga ada spal batu belah.
“Artinya kegiatan spal di kampung sebrang mulya Rt 01/02 itu diduag tidak sesuai dengan judul”, katanya Ahmad.
Menurut ia, belum lagi pemasangan batu belah yang tidak mempergunakan adukan dasar.
Sehingga dapat mengakibatkan mudah kropos tergerus air.
Pengerjaan yang di kerjakan oleh CV Berkah abadi, dengan anggaran biaya 99.894.000 yang di biayai oleh anggaran pemerintah kabupaten Tangerang, melaui Penujuk Langsung (PL) Kecamatan Rajeg, diduga tidak sesuai RAB.
Menurut ketua forum Rajeg bersatu angkat bicara prihal buruknya kwalitas pengerjaan spal di kampung sebrang mulya,Rt 01/02 Desa Daon kecamatan Rajeg kabupaten Tangerang-banten di duga kurangnya pengawasan dari pihak instansi yang berwenang.
Untuk memberikan pengawasan, sehingga pelaksana dengan leluasa untuk mengerjakan pekerjaan tidak mengacu kepada speck RAB.
“Kami akan segera melayangkan surat kepada inspektorat kabupaten Tangerang,agar pengerjaan tersebut untuk di tinjau ulang,” ujarnya Lembaga FRB
Kata dia, agar mendapatkan pekerjaan yang baik dan tidak merugikan masyarakat, karena semua kegiatan pembangunan itu di biayai oleh pajak masyarakat, “ujar ketua frb.
(tb wahyudi-posjr/ postsurabaya)
[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]
Related Posts
Untuk diketahui, dalam kesempatan ini Menteri AHY menyerahkan 505 sertipikat.
Dais Zainudin mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi antara wartawan, LSM dengan MUI Kecamatan Kosambi.
Tim sukses, Mad Romli Blusukan ke kampung untuk menemui pendukungnya.
Mawarsono Tjo di tuntut 3 tahun di vonis hakim bebas, jaksa kalau mau kasasi silahkan.
Kini kyai akan di proses hukum berlaku, dan warga dari orang tua minta aparat tangkap kyainya.
No Responses