Bandung, postsurabaya.com
Kepala Bidang DKPP Jawa Barat Supriyanto, mengatakan bahwa mulai tadi, (23/06) akan ada pemeriksaan binatang pemeliaraan akan di periksa.
Namun pemeriksaan itu sehubungan Program Pemerintah Propinsi Jawa Barat, untuk meningkatkan kesehatan hewan dan pemiliknya hewan.
“Untuk pemeriksaan ini di lakukan, agar terhindar dari sengat atau rabies pada gigitan anjing dan kucing”, katanya Supriyanto.
Untuk Bulan Juli 2023 ini sudah selesai, semua yang punya pemilik hewan pemeliaraan agar dapat di dijamin kesehatanya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menyiapkan lima langkah antisipasi kasus rabies.
Mulai dari pengawasan lalu lintas Hewan Pembawa Rabies (HPR), pelibatan masyarakat dalam pencegahan dan pengamatan rabies.
Vaksinasi, surveilans penyakit, koordinasi, sampai komunikasi informasi dan edukasi pada masyarakat.
“Jawa Barat secara berkelanjutan tetap mewaspadai kasus rabies dengan melakukan berbagai antisipasi, meski menjadi salah satu provinsi yang nol kasus rabies,” kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jawa Barat Supriyanto, ketika dihubungi, di Bandung, Jumat.
Supriyanto menuturkan tidak ada kasus rabies di Jawa Barat, baik pada hewan maupun manusia, dalam dua tahun terakhir dan hal itu sejalan dengan misi “Menuju Jabar Bebas Rabies”.
Menurut Supriyanto, kesadaran masyarakat pemilik HPR untuk memvaksin hewan peliharaannya terus meningkat, dikutip antara.com
“Peningkatan kesadaran ini buah dari sosialisasi Pemprov Jabar kepada masyarakat serta adanya pemberitaan terkait rabies pada manusia di provinsi lain yang ikut menggugah kesadaran untuk melaksanakan vaksinasi,” kata dia.
jajang / hariyanto / postsurabaya
[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]
Related Posts
Untuk diketahui, dalam kesempatan ini Menteri AHY menyerahkan 505 sertipikat.
Dais Zainudin mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi antara wartawan, LSM dengan MUI Kecamatan Kosambi.
Tim sukses, Mad Romli Blusukan ke kampung untuk menemui pendukungnya.
Mawarsono Tjo di tuntut 3 tahun di vonis hakim bebas, jaksa kalau mau kasasi silahkan.
Kini kyai akan di proses hukum berlaku, dan warga dari orang tua minta aparat tangkap kyainya.
No Responses