Madiun, postsurabaya.com
Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Lawu Ds melaksanakan kegiatan penanaman bersama Siswa Pecinta Alam (Wapenala) Sekolah Menengah Atas Negeri Lima Madiun.
SMK di petak 4E-4C, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Nglengko, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Wilis Utara, Desa Segulung Kabupaten Madiun, Minggu (19/05).
Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi antara Perhutani dengan siswa-siswi Kabupaten Madiun.
Khususnya siswa-siswi SMAN 5 Madiun, dan menjadi bentuk kepedulian Wapenala SMAN 5 Madiun terhadap lingkungan sekitar hutan.
Para peserta menanam bibit alpokat dan Jeruk berjumlah 10 plances di area Bumi Perkemahan (Buper).
Kepala KPH Lawu Ds, Adi Nugroho, secara terpisah menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Wapenala SMN 5 Madiun atas kolaborasi dan kepedulian mereka terhadap lingkungan.
Ia menyebutkan bahwa Wapenala SMAN 5 Maidun memiliki misi yang sama, yaitu untuk menjaga dan melestarikan lingkungan dengan menanam pohon di kawasan hutan.
“Semoga kegiatan ini menjadi amal dan ibadah untuk para pecinta alam dan stakeholder yang telah ikut serta dalam melestarikan hutan,” ungkapnya.
Sementara itu, Pembina Wapenala SMAN 5 Madiun Bayu Pramono menyampaikan ucapan terima kasih kepada Perhutani KPH Lawu Ds yang telah memberikan ijin dan bimbingan kepada siswanya serta turut mendukung pelaksanaan kegiatan penanaman bersama tersebut.
“Kami berharap semoga perhutani selalu bisa mendukung kegiatan yang kami adakan dan semoga bibit yang kami tanam di kawasan.
Sekitar hutan tumbuh subur dan berbuah sehingga bisa membuat kenangan kami bila kembali ke hutan. Semoga hutan tetap lestari masyarakat makmur”, tutupnya.
(Kom-PHT/Lwds/Eko)
[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]
Related Posts
Untuk diketahui, dalam kesempatan ini Menteri AHY menyerahkan 505 sertipikat.
Dais Zainudin mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi antara wartawan, LSM dengan MUI Kecamatan Kosambi.
Tim sukses, Mad Romli Blusukan ke kampung untuk menemui pendukungnya.
Mawarsono Tjo di tuntut 3 tahun di vonis hakim bebas, jaksa kalau mau kasasi silahkan.
Kini kyai akan di proses hukum berlaku, dan warga dari orang tua minta aparat tangkap kyainya.
No Responses