mgid.com, 766271, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Jika tidak ditemukan adanya kesalahan maka terhadap pelaku delik tidak dapat dipidana dan tidak dapat dimintai pertanggung jawaban hukum.

Tangerang, postsurabaya.com

Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Asst.Prof.Dr. DWI SENO WIJANARKO, S.H.,M.H.,CPCLE.,CPA.CPM hadir sebagai Ahli Pidana dalam Agenda Pembuktian di Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1 A Khusus Jl. Taman Makam Pahlawan Taruna No.7, RT.001/RW.009, Sukasari, Kec. Tangerang Pada Selasa, 8/8/2023.

Dosen yang dihadirkan oleh Terdakwa PUNGKY MARSYAVIANY SHABIEQ berdasarkan surat Tugas dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya No.0597/VIII/2023/FH-UBJ tertanggal 07 Asgustus 2023

Pada Substansinya di mintai pendapat guna terang nya suatu Perkara atas Perkara yang sedang dihadapi oleh terdakwa yang diduga melakukan Tindak Pidana Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP sebagaimana dakwaan Reg.Perkara No.PDM-107/M.6.16/Eoh.2/05/2023 tertanggal 06 Juni 2023

Asst.Prof.Dr.Dwi Seno Wijanarko, SH.,M.H.,CPCLE.,CPA.,CPM. Dosen dengan Jabatan Fungsional / Akademik “Assistant Professor” (Lektor 300) selaku Ahli Pidana Berpendapat bahwa pembuktian hukum pidana pada esensinya menguji kebenaran materil, artinya secara substansi pokok persoalan harus diurai terang dan jelas,

siapa pelakunya dan adakah perannya serta siapa saaja pihak-pihaknya, dan yang paling penting adalah adakah kesalahan yang melekat pada dirinya, tidak boleh menegakan hukum dilakukan dengan cara pengkaburan fakta hukum

karena pada asasnya IN CRIMINALIBUS, PROBATIONES BEDENT ESSE LUCE CLARIORES : DALAM HUKUM PIDANA, BUKTI HARUS LEBIH TERANG DARI CAHAYA artinya bukti merupakan hal yang fundamental harus ada, karena tanpa bukti suatu peristiwa hukum tidak akan dapat menjadi terang dan jelas.” tutur ahli pidana.

Lebih Lanjut Asst.Prof.Dr. Dwi Seno berpendapat “Dalam konteks Hukum Pidana Materil esensi penerapan pasal 378 KUHP adalah harus adanya keadaan yang tidak sejatinya dan atau serangkaian kebohongan tipu muslihat,

apabila seseorang yang hanya sebagai Resseller menjalankan bisnisnya secara real tanpa adanya menggunakan martabat palsu maupun serangkaian kebohongan maka unsur inti dalam pasal 378 KUHP tidaklah terpenuhi,

lebih lanjut pasal 372 KUHP yang menjadi esensinya adalah ada nya perbuatan memiliki barang/benda secara melawan hak, sebagian atau seluruhnya,

dalam konteks ini ahli perpandangan bahwa jika seseorang yang sama sekali tidak memiliki barang yang menjadi obyek dugaan penggelapan baik sebagian atau seluruhnya maka hal tersebut tidak lah dapat dikualifikasikan dengan perbuatan penggelapan” Jelas Asst.Prof.Dr. Dwi seno

Asst.Prof.Dr. Dwi Seno berpandangan hukum itu ada logikanya yang dapat diuji dengan terang dan jelas jika seseorang hanya sebagai reseller telah mengorder barang kepada orang lain,

“Namun justru orang tersebut yang tidak merealisasikan barang yang telah dipesannya maka sejatinya subyek hukum yang dapat dimintai pertanggung jawaban hukum adalah orang tersebut bukan diri terdakwa, sekalipun terdakwa dapat dijerat pidana”, katanya

Maka harus menggunakan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, namun penerapan pasal 55 ayat (1) ke-1 tersebut Harus terang sebagai subyek hukum apa? Apakah sebagai pleger atau doen plegen atau mede plegen. Harus teruraikan dengan terang dan jelas,

Jika kerjasama tersebut antara terdakwa dan orang tersebut tidak tergambar dalam peran maupun perbuatannya, maka terhadap terdakwa tidak dapat juga dijerat dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

Sehingga pertanggungjawaban murni melekat kepada orang lain tersebut selaku pelaku tindak pidana, ini logika hukumnya”ujarnya

Masih dengan Pendapatnya, Asst.Prof.Dr. Dwi Seno menyampaikan Seorang terdakwa di hadirkan dimuka persidangan adalah untuk di adili bukan untuk dihukum sehingga kebenaran materil untuk menemukan ada tidak nya kesalahan bagi diri terdakwa haruslah mutlak adanya,

Berdasarkan Teori Kesalahan dan ASAS GEEN STRAF ZONDER SCHULD adalah TIDAK ADA PIDANA TANPA KESALAHAN’’ ARTINYA JIKA PADA SEORANG PEMBUAT TINDAK PIDANA TIDAK DITEMUKAN ADANYA KESALAHAN MAKA TIDAK DAPAT MENJATUHKAN PIDANA TERHADAPNYA

“Kesalahan merupakan syarat untuk memidanakan seseorang artinya untuk menerapkan seseorang telah melakukan tindak pidana, Maka harus ditemukan ada nya kesalahan yang dilakukan oleh pelaku delik”, katanya

Jika tidak ditemukan adanya kesalahan maka terhadap pelaku delik tidak dapat dipidana dan tidak dapat dimintai pertanggung jawaban hukum.

Berdasarkan adagium hukum JUDEX DEBET JUDICARE SECUNDUM ALLEGATA ET PROBATA : seorang hakim harus memberikan penilaian berdasarkan fakta-fakta dan pernyataan, Berdasarkan Yurisprudensi MA No.33K/MIL/2009

Salah satu pertimbangannya menyebutkan bahwa jika terjadi keraguan-keraguan apakah terdakwa salah atau tidak,

Maka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi terdakwa yaitu dibebaskan dari dakwaan (Asas In Dubio Pro Reo) ”jelas Dosen yang akrab disapa Asst.Prof.Dr. Seno

Diketahui bahwa terdakwa juga merupakan korban dari Perbuatan Tindak Pidana yang dilakukan oleh si Kembar Rihana dan Rihani dengan modus pre order iphone,

Terdakwa merupakan resseler yang mengorder barang kepada si kembar sama seperti korban lainnya, namun naas, terdakwa justru dilaporkan oleh costamernya karena mengorder barang kepada si Kembar Rihana dan Rihani melalui terdakwa,

Namun setelah uang dibayarkan, barang yang dijanjikan tidak kunjung datang, sehingga korban merasa dirugikan lalu membuat laporan polisi sehingga perkara ini berproses ke meja hija

arfaiz / postsurabaya

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.