TANGERANG II postsurabaya.com
Camat Kelapa Dua Dadang Sudrajat membuka Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) ke-XI tingkat kecamatan, Sabtu (25/11/2023).
Para peserta diharapkan memaksimalkan potensi masing-masing untuk menggapai prestasi yang jauh lebih baik.
“STQ ini merupakan kegiatan rutin setiap tahun di seluruh kecamatan di Kabupaten Tangerang.
Untuk yang juara akan kita lakukan pembinaan terhadap peserta guna mempersiapkan MTQ tingkat Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
Dadang menjelaskan, pada STQ ini akan diikuti 10 cabang perlombaan.
Para peserta merupakan perwakilan dari setiap kelurahan dan desa.
“Alhamdulillah untuk tahun ini ada 10 cabang lomba STQ tingkat Kecamatan Kelapa Dua dengan total 200 peserta, mereka mengikuti dengan khidmat dalam kegiatan lomba STQ,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan bahwa pihaknya juga menyediakan puluhan stand untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk memperkenalkan produk unggulan diwilayahnya.
“Pada arena MTQ Tingkat Kecamatan Kelapa Dua, kami siapkan sebanyak 51 stand untuk UMKM dan pameran kaligrafi dari tokoh ternama.
Langkah ini diharapkan akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat Kecamatan Kelapa Dua,” katanya.
Sementara itu, ketua LPTQ Kecamatan Kelapa Dua, Ustad Syaerozi menerangkan pihaknya menyiapkan tiga Arena/Majelis yakni, arena 1 untuk Tilawah Dewasa, Tilawah Remaja, Qiroat Sabah, Arena 2 untuk MHQ dan Arena 3 untuk Tilawah Anak-anak, Murotal.
“Kegiatan tambahan dalam STQ Ke XI kali ini kita juga mengadakan perlombaan hadroh, kemudian ada lagi lomba mewarnai untuk adik-adik kita yang TK dan PAUD dengan tujuan memperkenalkan seni sejak usia dini,” jelasnya.
(Sumber Diskominfo/Hairul)
[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]
Related Posts
Untuk diketahui, dalam kesempatan ini Menteri AHY menyerahkan 505 sertipikat.
Dais Zainudin mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi antara wartawan, LSM dengan MUI Kecamatan Kosambi.
Tim sukses, Mad Romli Blusukan ke kampung untuk menemui pendukungnya.
Mawarsono Tjo di tuntut 3 tahun di vonis hakim bebas, jaksa kalau mau kasasi silahkan.
Kini kyai akan di proses hukum berlaku, dan warga dari orang tua minta aparat tangkap kyainya.
No Responses