
Bekasi, postsurabaya.com
Dugaan penyimpangan pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) Srimukti, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi berbuntut panjang dan akan menjadi bom waktu, apabila Kades Srimukti masih berkeliaran.
Hal ini diungkapkan Ketua Koordinator Komite Mahasiswa dan Pelajar Bekasi Utara (KMPBU) Ahmad Aziz, rabu (03/01).
“Kenapa Kades Srimukti dan kroni-kroninya harus segera ditangkap, karena momentum ini untuk membersihkan aparat-aparat desa dari penjahat-penjahat yang berada dan bercokol.
Didalam pemerintahan Desa yang selama ini diduga telah merusak marwah kepemimpinan Desa,” kata Aziz sapaan akrabnya kepada Mahasiswa di Kedai Kopi Vila Anggrek, Rabu (3/1/2024).
Menurutnya, dugaan penyimpangan pengelolaan TKD Desa Srimukti, Kades diduga tidak bermain sendiri, Kejari Cikarang dan Bareskrim Polri harus bergerak cepat untuk membongkarnya.
“Kita menduga bahwa Kades tidak akan mungkin bermain seorang diri.
Oleh karena itulah maka, menjadi tugas dan PR Kejari Cikarang serta Bareskrim Polri untuk membongkar siapa-siapa yang terlibat selain Kades terkait aset TKD desa Srimukti,” tegasnya.
Azis selaku koordinator menjelaskan bahwa proses ruslah Tanah Kas Desa (TKD) Desa Srimukti itu cacat secara hukum karena sudah melanggar UUD Permendagri no 1 tahun 2016
Hal ini Azis pun melihat proses ruslah TKD Desa Srimukti yang tidak adanya sosialisasi dan terindikasi bahwa tidak ada musyawarah dengan masyarakat Desa Srimukti yang sudah jelas-jelas
Bahwa dasar ruslah tersebut adalah kesepakatan dari masyarakat (musyawarah), Azis pun menuding adanya pemalsuan berita acara dan data-data ruslah tersebut.
Terpisah, terkait persoalaan dugaan pengelolaan TKD Desa Srimukti, Camat Tambun Utara Najmuddin saat diwawancarai via WhatsApp bungkam tidak membalasnya.
play / postsby
[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]
Related Posts

Terutama apabila status hukumnya belum memiliki kepastian yang kuat.

Genjot Pembangunan Infrastruktur Jalan,Bukti Nyata APBD 2026 Hadir Untuk Rakyat

Terutama dari segi pengaturan waktu dan kepastian pelayanan bagi masyarakat, salah satunya melalui fitur Antrian Daring pada aplikasi Sentuh Tanahku.

Suasana Sosialisasi Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun Anggaran 2026 di Aula Kantor Desa Sukadiri, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

Pemerintah Desa Nampu Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun Melayani Masyarakat dengan Transparan, Akuntabel, dan Berintegritas.

No Responses