Tangerang – postsurabaya.com
Tim SAR gabungan kembali melakukan pencarian terhadap seorang anak yang tenggelam di Kali Angke, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten.
Upaya pencarian terus dilakukan terhadap korban yang diketahui bernama M.Fahri (11).
Pada sabtu (2/12) dari pagi hingga petang ini. Pencarian dilakukan oleh tim SAR gabungan dengan membagi 3 area dimana.
Tim pertama melakukan pencarian secara Explore SAR (E-SAR) dengan menyisir saluran air hingga pertemuan dengan Kali Angke kurang lebih dengan radius 500 meter.
Tim kedua melakukan pencarian dengan penyisiran menggunakan perahu karet dari pertemuan Kali Angke hingga Jembatan Merah Pondok Bahar hingga radius 4 KM.
Dan tim ketiga melakukan pemantauan secara visual di Bendungan Polor.
“Upaya pencarian tim SAR gabungan telah dilakukan secara maksimal pada hari ini dengan memanfaatkan alut serta personil yang ada.
Namun hingga malam ini korban belum juga ditemukan dan rencana pencarian akan dilanjutkan pada minggu pagi.” tegas Fazzli, S.A.P., M.Si., Kepala Kantor SAR Jakarta selaku SAR Mission Coordinator (SMC) dalam operasi SAR.
Dirinya juga mengatakan bahwa puluhan personil SAR gabungan telah dikerahkan dalam upaya pencarian terhadap korban diantaranya terdiri dari Kantor SAR Jakarta.
Damkar Kota Tangerang, Polsek Cileduk, OCC Tangsel, IEA Tangerang, IEA Tangsel, Semut Kecil, RPAI Tangerang Kota, Senkom Polsek Ciledug, PALABAJA.
Dinas Kehutanan Kota Tangerang, KORGAD Rescue, Radio Jajar, HIRPALA, SAR MTA, PMI Kota Tangerang, dan masyarakat.
Diketahui korban yang bernama M.Fahri (11) tenggelam ketika sedang bermain bersama teman-temannya di pinggir kali namun akhirnya terpeleset dan tenggelam pada jumat (1/12) sekitar pukul 16.00 WIB.
HUMAS KANTOR SAR JAKARTA /POBDG
[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]
Related Posts
Untuk diketahui, dalam kesempatan ini Menteri AHY menyerahkan 505 sertipikat.
Dais Zainudin mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi antara wartawan, LSM dengan MUI Kecamatan Kosambi.
Tim sukses, Mad Romli Blusukan ke kampung untuk menemui pendukungnya.
Mawarsono Tjo di tuntut 3 tahun di vonis hakim bebas, jaksa kalau mau kasasi silahkan.
Kini kyai akan di proses hukum berlaku, dan warga dari orang tua minta aparat tangkap kyainya.
No Responses