
Tangerang, POSTSURABAYA COM.
Pemerintah Desa Sukadiri, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Menggelar kegiatan Sosialisasi Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun Anggaran 2026, bertempat di Aula Kantor Desa Sukadiri, Rabu (3/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Sukadiri, Sekretaris Desa (Sekdes) Sukadiri, perwakilan Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang, serta masyarakat calon penerima manfaat program RTLH.
Dalam kesempatan tersebut, H. Gojali selaku Ketua Kelompok Penerima Swadaya (KPS) menyampaikan bahwa pada tahun anggaran 2026.
Terdapat 35 unit rumah yang akan mendapatkan bantuan rehabilitasi melalui program RTLH.
“Hari ini kita melaksanakan sosialisasi agar masyarakat memahami mekanisme pelaksanaan program. Bantuan yang diberikan nilainya sekitar Rp40 juta per unit.
Namun tidak diberikan dalam bentuk uang tunai kepada penerima. Bantuan diwujudkan dalam bentuk material bangunan dan pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan program,” ujar H. Gojali.
Ia juga mengingatkan agar para tukang yang nantinya terlibat dalam pelaksanaan pembangunan dapat bekerja.
Secara maksimal dan bertanggung jawab sehingga hasil rehabilitasi rumah sesuai dengan harapan masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan Desa Sukadiri memperoleh program RTLH ini merupakan hasil kerja sama dan perjuangan berbagai pihak.
Mulai dari pemerintah desa, tim pendamping, hingga pihak Kecamatan Sukadiri yang turut mengawal proses pengajuan.
“Kami berharap bantuan ini benar-benar dimanfaatkan dengan baik dan mampu meningkatkan kualitas hunian masyarakat yang selama ini membutuhkan perhatian,” tambahnya.
Program RTLH merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam meningkatkan kualitas rumah masyarakat berpenghasilan rendah agar memiliki tempat tinggal yang lebih layak, sehat, dan aman untuk dihuni.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan tertib dan mendapat antusiasme dari masyarakat yang hadir.
Para peserta juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan terkait teknis pelaksanaan program rehabilitasi rumah tersebut.
Suasana Sosialisasi Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun Anggaran 2026 di Aula Kantor Desa Sukadiri, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Yang dihadiri unsur kecamatan, pemerintah desa, DPPP Kabupaten Tangerang, serta masyarakat calon penerima manfaat.
(Abd)
Related Posts

Pemerintah Desa Nampu Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun Melayani Masyarakat dengan Transparan, Akuntabel, dan Berintegritas.

Mari menjadi bagian dari gerakan peningkatan kualitas SDM Islam Indonesia melalui Pengukuhan Gelar dan Sertifikasi Internasional 2026.

Perluasan jaringan perpipaan air bersih yang saat ini tengah dilakukan ditargetkan dapat segera tersedia bagi masyarakat.

Untuk informasi lengkap daftar pemenang dan karya, masyarakat dapat mengakses portal resmi Nyalanesia.

Indra : sebagian besar hewan kurban yang dijual merupakan hewan ternak.

No Responses