mgid.com, 766271, DIRECT, d4c29acad76ce94f

TANGSEL DI HANTUI MARAK NYA PREMANISME DIDUGA SALAH SATU PEMICU TUMBUH KEMBANGNYA PREMAN DI TANGSEL AKIBAT MARAKNYA MAFIA TRAMADOL ILEGAL YANG BEROPERASI SECARA BEBAS KINI MASYARAKAT MULAI RESAH

warna jingga

DIDUGA KAPOLRES TANGSEL TAK KARENA DALAM MEMBERANTAS PENGEDAR OBATAN KERAS ILEGAL DI TANGERANG KOTA ADA APA?

 

Pemerintah kini sedang gencar gencar nya memberantas premanisme diseluruh wilayah hukum Indonesia,keberadaan para preman yang begitu marak membuat masyarakat resah dan diduga tumbuh kembang nya premanisme yang sangat meresahkan tersebut dipicu oleh banyak hal,salah satu nya adalah obat-obatan keras yang diperjual belikan secara bebas dan pembohong oleh para oknum mafia yang sengaja mengeruk keuntungan pribadi tanpa memikirkan risiko dampak dikemudian hari seperti yang terjadi di TANGSEL baru baru ini APH Menangkap sejumlah premanisme yang mulai meresahkan,masyarakat juga meminta agar penyebab tumbuhnya premanisme di wilayah Tangsel di berantas salah satunya pengedar obat keras nan ilegal seperti TRAMADOL,EXYMER dll diperjual belikan secara bebas Tampa ijin edar Dan yang mudah dibeli oleh para para preman tersebut.

Beredar dugaan keterlibatan sejumlah oknum dalam peredaran obat keras daftar G yang dilarang Tampa ijin tersebut yang membuat praktik penjualan obat keras tramadol yang dijual bebas Tampa ijin itu mengendalikan dan ada setoran tertentu pada oknum APH maka aksi tersebut bisa mulus dan merajalela.

Geliat peredaran obat keras ilegal DAFTAR G seperti tramadol Dan sejenisnya sangat marak di Tangsel Dan rata rata pelanganya adalah para remaja,sangat miris,seharus tangsel bebas Dari Narkoba Dan obat terlarang justru menjamur di seantero kota Tangerang SAPTU 1/6/2025

Mengalir dugaan masyarakat terkait tumbuh suburnya aktivitas perdagangan OBATAN ilegal di TANGSEL DIDUGA mengalir upeti besar di jajaran Oknum APH dugaan tersebut bukan Tampa alasan faktanya seperti yang dituturkan Halim salah satu tokoh lembaga garuk KKN,”kerusakan moral Dan mental para remaja akibat mengkonsumsi OBATAN keras seperti tramadol serta sejenisnya dalam jumlah berlebih membuat semakin memprihatinkan dan kita akan mendesak Polda jaya untuk mengusut ke lapisan terbawah dalam nya karena dugan ada keterlibatan mereka dalam subur nya peredaran tramadol dll di wilayah Tangsel ada apa.? Kalo ada Oknum APH terlibat apakah itu oknum petinggi di wilayah maka wajib ditangkap dan dipidanakan.

KITA JUGA AKAN MEMINTA BPOM DAN WALIKOTA UNTUM BISA MENERTIPKAN WILAYAHNYA DARI RONGRONGAN NARKOBA JENIS FARMASI TERSEBU.ujarnya akhir kata

Akibat maraknya peredaran OBAT KERAS tersebut di Wilkum tangsel justru memicu banyak kejahatan TERJADI seperti tawuran,Begal Dan pencurian,karena efek Dari menggunakan obat-obatan Dan ILEGAL Tampa ijin edar Dan resep dokter tersebut beragam.

Dari menimbulkan keberanian Dan halusinasi tingkat tinggi akhirnya ketergantungan tak terelakan, miris karena justru dalam sesi wawanacara melalui Whatsap beberapa waktu lalu yang mengatakan pada awak media sebagai kapolres saat ini tak metolerir terkait PEREDARAN narkoba Dan obatan keras ilegal di wilayahnya.

Sementara saat dikonfirmasi pada Kapolres Tangsel Victor menegaskan dan menjabarkan secara jelas.

“Kami akan TANGKAP semua pelaku peredaran narkoba Dan obat-obatan keras di wilayah kami Tampa kompromi,tak ada negosiasi hukum harus ditegakan Dan saya akan MENINDAK keras Dan menghukum berat para aknum APH yang terlibat dengan sangsi terberat selain hukuman penjara adalah pemecatan dengan tidak hormat (PTDH).

Saya berharap masyarakat juga berkerja sama dengan kami kalo
menemukan praktik praktik ILEGAL seperti peredaran narkoba Dan obat-obatan terlarang segera lapor pada kami atau bisa masuk di IG kami serta pada no line wa yang telah kami cantumkan.tegasnya

Sementara itu praktisi hukum pidana juga pemerhati lingkungan Seno sebatianto SH.MH menjabarkan
“Para pelaku kejahatan parmasi tersebut akan melakukan kejahatan jika terbukti kejahatan melakukan serta peredaran obat keras DAFTAR G Tampa ijin akan terkena sangsi hukuman keras penjara Dan denda seperti pasal 197 dengan jelas mengatakan kalo Pasal 197 menetapkan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000, – bagi setiap orang yang sengaja memproduksi atau mengedarkan farmasi dan/atau alat kesehatan tanpa izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) (satu miliar lima ratus juta rupiah.

Juga para pelaku pengaran obat-obatan keras ilegal tersebut telah melanggar Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 949/MENKES/PER/VI/2000 tentang Registrasi Obat Jadi.ujar nya

Dilain tempat Santo selaku lembaga investigasi eksekutif genggam persada mengatakan
“kita akan meminta kapolres agar bertindak atas pelanggaran hukum diwilayahnya yaitu maraknya peredaran obat keras Tampa ijin di wilkum nya yang membuat buat masyarakat terutama para orang Tua remaja yang jadi pelanggan setiap para mafia tersebut,kalo tak ada respon berarti Dari kapolres maka kami akan jalur lebih tinggi yaitu kapolda Dan kapolri serta kami akan men desak para mafia mafia tersebut di TANGKAP Dan di penjara serta tak ada lepas dijalan atau paku bengkok kami akan KAWAL,kami juga meminta kapolri mengusut oknum oknum APH yang terlibat Didalam nya baik sebagai konsorsium ataupun pembeking nya Dan penerima kordi.pungkasnya.(Herman pelani/red-tgr)

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.