mgid.com, 766271, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Terdakwa dinyatakan telah bersalah melakukan perbuatan kekerasan seksual atau pencabulan.

Tangerang, postsurabaya.com

Tadinya pinyak Penuntut Jaksa Umum (PJU) menuntut 15 tahun penjara, karena perbuatan terdakwa anak bawah umur hilang masa depan, selasa (30/01).

Perbuatan terdakwa sudah di luar nalar, seharus di tuntut hukum berat terdakwa.

Sutrisno 20 tahun warga kampung Rawa Kidang RT 03/03 Kelurahan Rawa Kidang Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang pengurus pesantren Zikrul gopilin akirnya di tuntut jaksa penuntut umum Yossy Desmayanti SH selama 15 tahun penjara denda 1milyar.

Bila tidak mampu membayar di wajibkan menjalani kurungan badan selam 3 bulan penjara, selasa (30/01).

Terdakwa dinyatakan telah bersalah melakukan perbuatan kekerasan seksual atau pencabulan terhadap anak di bawa umur melanggar pasal 82 ayat (1)Jo pasal 76E undang undang no 17 tahun 2016 perubahan undang undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jis undang undang no 35 tahun 2014,2002jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Sabtu 9 September 2022 jam 2 malam terdakwa Sutrisno bin jana 20 tahun melakukan perbudakan seksual terhadap korban Yossi yusico di dalam Pondok pesantren Zikrul gopilin.

Perbuatan terdakwa di lakukan berkali kali dengan ancaman.

Awalnya terdakwa Sutrisno masuk kamar tidur korban yang tidak terkunci. Korban merasa ketakutan dengan tidur posisi tengkurap hanya memakai celana dalam dan kain sarung.

Terdakwa lalu melorotkan celana dalam korban dan mengeluarkan penisnya yang hany memakai kain sarung.

Lalu di masukan ke lobang anus korban dan di goyang goyang selama 2 menit setelah ejekulasi terdakwa meninggalkan korban di kamar tidur.

Perbuatan terdakwa Sutrisno di lakukan berkali kali, korban berikutnya Eko Prasetiyo.
Terdakwa menjanjikan akan memberikan uang 50 ribu lewat Via chat aplikasi whatsap.

Setelah bertemu terdakwa Sutrisno menanyakan mau main di mana,

Lalu saksi korban Eko mengajak terdakwa Sutrisno masuk ke kamar dan mengunci pintu kamar dan mematikan lampu, korban hanya memakai celana dalam lngsung di buka oleh terdakwa lalu menyuruh korban Eko tengkurap di tempat tidur.

Terdakwa Sutrisno tidak memakai celana hanya memakai kain sarung.

Setelah korban tengkurap terdakwa memasukan penisnya ke anus korban. Setelah di goyang goyang selama 10 menit terdakwa mengalami kepuasan ejekulasi dan mengeluarkan.

Air mani di punggung korbanEko Prasetiyo.

Berdasarkan visum Et Repertum nomor 05/160/RSUDBLRJ/VER/IX/2023 Dr Dewi Darmawati MSse SpA dokter spesialis anak Rumh sakit umum Balaraja ata permintaan polisi Polsek sektor Mauk.

Kuasa hukum terdakwa dari posbakum LBH Hade Indonesia Raya pengadilan Negeri Tangerang.

” Sutan Fuad Nasution SH dalam pembelaanya memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini supaya terdakwa di hukum seringan ringanya.

Terdakwa masih muda belum pernah di hukum dan akan memperbaiki dirinya.

Majelis hakim Rahman Raja guguk SH MH dalam putusan di hadapan terdakwa lewat layar monitor TV.

Jaksa penuntut umum kuasa hukum terdakwa menghukum terdakwa selam 13 tahun penjara denda 1milyar bila tidak di bayar mengganti kurungan selam 3 bulan.

Sutrisno kamu mendengar tidak. Kamu di tuntut 15 tahun oleh jaksa di vonis 12 tahun.

Kamu menerima tidak, klau tidak menerima kamu bisa banding ujar majelis hakim Rahman Raja guguk SH MH

Terdakwa Sutrisno dari dalam lapas Jambe mendengar putusan 13 tahun minta keringanan hukumanya.

Sudah saya turuni 2 tahun.

Karna pembelamu minta di turunin ujar majelis hakim. Terdakwa menyatakan banding.

Setelah di bilang sama hakim anggota, klau kamu banding nanti di kebiri.

“Akirnya terdakwa menerima”, putusan majelis hakim

prayitno / postsrby

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.