
Tangsel/kriminal
TANGSEL DARURAT PREMANISME DAN OBAT KERAS ILEGAL SEPERTI TRAMADOL SERTA EXYMER DAN OBAT DAGTA G ILEGAL LAINYA,MASYARAKAT MENDESAK KAPOLRES BERSIKAP TEGAS.
Setelah beberapa waktu lalu wilayah Tangerang SELATAN lama steril Dari peredaran obat DAFTAR G ilegal tiarap,kini kembali marak Dan menurut pantauan tim redaksi dilapangan mereka sudah buka hampir 6 bulan lebih,ini patut di curigai ada apa dengan hukum Tangerang SELATAN.selasa 01/06/2025
Nday biasa dipanggil oleh anak anak lembaga yang kini menjabat sebagai KETUA umum HIPMATA-Himpunan Masyarakat Tangerang meminta kapolres segera bertindak TEGAS sesuai poksi dan profesinya kepada para pelakon pengedar obatan keras ilegal di WILAYAH hukum Tangerang SELATAN yang dirasa mulai meresahkan masyarakat.
“Saya berserta jajaran akan segera menghadap Dan terlebih dahulu kami akan mengirimkan surat aduan pertama kepada Victor selaku kapolres dengan lampiran Dan tembusan polda Dan polri.
Sudah sangat meresahkan masyarakat keberadaan para pedagang obatan keras DAFTAR G yang DIDUGA palsu Dan ILEGAL tampai ijin edar tersebut,kita mencegah lebih luas dampak negatif yang ditimbukan Dari penjualan bebas obat itu belas kasihan para remaja yang tak Tau apa Dan bagaimana OBAT itu di ramu Dan dibuat.
Kita juga akan mendorong dinkes Dan BPOM turun kelapangan Dan MENINDAK TEGAS para mafia perusak anak bangsa yang mempertimbangkan efek buruk di kemudian hari TERJADI pada anak anak,intinya KITA akan segera ngadap kapolres Dan kita juga akan segera ngadap kapolda dkj Jakarta untuk MENINDAK Dan menghukum para mafia tramadol Dan obat keras DAFTAR G ilegal lainya di wilayah Tangsel karena kegiatan ilegal tersebut adalah salah satu pemicu tumbuh subur premanisme di wilkum tangsel.ungkap nya
Joy sinurat selaku anggota LBH lembaga GPII menjelaskan
“Pemerintah mestinya sudah mengatisipasi akan keberadaan pihak pengedar tersebut diwilayahnya terutama pihak hukum jangan hanya diam baru bergerak kalo dah ada laporan saja Dan harus melakukan penyisiran wilayahnya agar tercipta kondusifitas.
Para mafia obat keras ilegal tersebut banyak melanggar pasal KUHAP Dan uu kementrian serta farmasi diantaranya.
Pelaku usaha yang mengedarkan obat ilegal terancam mendapat pidana maksimal 5 tahun dan denda 2 miliar. Sanksi pelaku usaha juga tertuang dalam menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 pasal 196 tentang kesehatan.
Dan Barang siapa
terbukti secara sah dan berjanji melakukan Tindak Pidana uu kesehatan Dan farmasi sebagaimana ya g tercantum dalam pasal pasal tersebut
“barang siapa Yang Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi
Dan/Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memenuhi Standar Dan/Atau
Persyaratan Keamanan, Khasiat Atau Kemanfaatan, Dan Mutu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3)”. Melanggar Pasal 196 Jo
Pasal 98 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan
Maka pidana Dan denda besar akan menantinya.ujar nya(NN/cdy-red)
Related Posts
TANGSEL DI HANTUI MARAK NYA PREMANISME DIDUGA SALAH SATU PEMICU TUMBUH KEMBANGNYA PREMAN DI TANGSEL AKIBAT MARAKNYA MAFIA TRAMADOL ILEGAL YANG BEROPERASI SECARA BEBAS KINI MASYARAKAT MULAI RESAH
Aspirasi Masyarakat ‘Pembangunan Infrastruktur’Diutamakan Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang
Terdakwa dinyatakan telah bersalah melakukan perbuatan kekerasan seksual atau pencabulan.
Peduli Kebersihan Lingkungan,3 Pilar Kalideres Gelar Kerja Bakti Di Kampung Kojan
Le Satriadi Caleg Dapil 6 Kabupaten Tangerang No Urut 7 Bersama Warga Cisauk Merajut Kebhinekaan Mengenal Caleg Pilihan
No Responses