Tangerang – postsurabaya.com
Korban yang tenggelam di bawah Jembatan Navapark the Brezze, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, ditemukan oleh tim SAR gabungan dalam kondisi meninggal dunia pada jumat (4/8).
Sekitar pukul 15.50 WIB menjelang sore tadi. Jasad korban ditemukan dalam keadaan sudah terapung diatas permukaan air pada radius 500 meter dari lokasi kejadian.
“Korban selanjutnya akan dibawa menuju rumah duka untuk segera diserahkan kepada pihak keluarga.” Ungkap Mcryan Senduk, Dantim Kantor SAR Jakarta.
Dirinya juga mengatakan bahwa pihaknya bersama unsur SAR gabungan sebelumnya melakukan upaya pencarian terhadap korban yang bernama Muji Prasetyo (62) dengan membagi area pencarian menjadi 2 (dua).
Tim Pertama melakukan upaya pencarian dengan penyisiran di sepanjang aliran sungai Cisadane menggunakan perahu karet hingga radius 2 KM dari lokasi kejadian.
Kemudian tim kedua melakukan upaya pencarian melalui jalur darat dengan pengamatan secara visual di sepanjang bantara sungai Cisadane hingga radius 2 KM dari lokasi kejadian.
Puluhan personil SAR gabungan dikerahkan dalam upaya pencarian terhdap korban diantaranya terdiri dari Kantor SAR Jakarta, BPBD Kab.Tangerang, Polsek Cisauk, Kecamatan Cisauk, Satpol PP Kab.Tangerang, dan Masyarakat.
Diketahui korban yang bernama Muji Prasetyo (62) tenggelam setelah mendapatkan informasi dari pihak keluarga bahwa korban tidak kunjung pulang sejak berpamitan ingin pergi memancing pada kamis (3/8) pukul 08.00 WIB.
Pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian kemudian didapati di lokasi kejadian ditemukan pakaian dan alat pancing milik korban dan diduga korban tenggelam.
HUMAS KANTOR SAR JAKARTA / postsurabaya
[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]
Related Posts
Abah ngajak kasadaya alumni, rekan-rekan seperjuangan pesantren anu di Kabupaten Tangerang nyuhunkeun doana, bantuana,
Untuk diketahui, dalam kesempatan ini Menteri AHY menyerahkan 505 sertipikat.
Dais Zainudin mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi antara wartawan, LSM dengan MUI Kecamatan Kosambi.
Tim sukses, Mad Romli Blusukan ke kampung untuk menemui pendukungnya.
Mawarsono Tjo di tuntut 3 tahun di vonis hakim bebas, jaksa kalau mau kasasi silahkan.
No Responses