mgid.com, 766271, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Kini BPN/ATR di nyatakan bersalah oleh Hakim Tipikor, bahwa terdakwa melakukan penyuapan pada aparat.

Jakarta, postsurabaya.com

Kepalan BPN/ATR Lebak, Banten Hakim telah menetapkan terdakwa menjadi terbukti melakukan suap.

Kini BPN/ATR di nyatakan bersalah oleh Hakim Tipikor, bahwa terdakwa melakukan penyuapan pada aparat.

“Sesuai keputusan Hakim, bahwa Kepala BPN/ATR Lebak di nyatakan bersalah”, katanya Majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Banten.

HAkim ketua menjatuhkan vonis bersalah atas terdakwa eks Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak Ady Muchtadi.

Menurut Hakim, Kami sudah menetapkan terdakwa bersalah, kini sudah di tahan di rutan.

“Vonis buat pria yang sebelumnya Kepala BPN Lebak itu dijatuhkan hakim dalam kasus suap Rp18,1 miliar”, ujarnya.

Untuk penerbitan sertifikat dan penetapan hak guna bangunan (HGB) pembangunan Citra Maja Raya di Kabupaten Lebak.

“Menjatuhkan pidana terdakwa Ady Muchtadi dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp250 juta”, ujarnya. Dikutip CNNIndonesia.

Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” kata majelis hakim yang dipimpin Dedy Adi Saputra, Kamis (20/7).

Majelis hakim menilai terdakwa terbukti sah dan meyakinkan menerima suap sebagaimana Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Hakim juga menilai bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Majelis hakim uga menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp18,1 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah inkrah.

Harta benda disita dan bila tidak mencukupi diganti penjara selama 2 tahun.

Selain itu, Sebidang tanah dan bangunan milik terdakwa di Blok Sanur di Citra Maja Raya juga disita kejaksaan dan dirampas negara.

Harta itu dikompensasikan sebagai uang pengganti atas nama terdakwa untuk uang pengganti.

Hakim menilai bahwa apa yang dilakukan terdakwa Adi bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Yang diperbuat terdakwa juga merusak citra pelayanan publik di lingkungan Kementerian ATR BPN.

Terdakwa mengaku menikmati hasil kejahatannya,” kata hakim dalam pertimbangan memberatkan.

Vonis majelis hakim ini lebih berat dari dakwaan jaksa penuntut umum kepada terdakwa Ady.

Jaksa menuntut terdakwanya selama 6 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan.

Sementara terdakwa Deni dituntut 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa, Anita Fitria, menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding atau tidak atas vonis tersebut.

Henry / postsurabaya

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.