
Bandung, postsurabaya.com
Ketua Hakim Yoserizal Pengadilan Bandung sudah menjatuhkan hukuman sesuai kesalahan dan perbuatannya, hakim sudah memonis terdawa, Senin (26/06).
Hakim Ketua Yoserizal Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jawa Barat mengatakan bahwa kedua terdakwa masing-masing berpariasi di jatuhkan hukuman.
Ada 6,5 tahun dan 5,5 tahun oleh hakim Ketua Yoserizal, tergantung hasil vonis.
“Tok-tok dan tok kata hakim mengatakan terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, telah terbukti bersalah melakukan perlawanan hukum.
Kini kedua terdawa telah menjalani hukuman penjarah sesuai hukum vonis pengadilan negeri Bandung.
Related Posts

nggo Nyegah Kenakalan Remaja, Polisi Metropolitan Kota Tangerang Ngadani Program Mitigasi ing SMK Yuppentek 1.

Kejaksaan bakal langsung ngangkat status pemanggilan saka rong laporan lan tersangka, yaiku anggota DPRD Kota Tangerang.

Eksistensi Dekranasda bukan hanya meningkatkan kinerja Dekranasda, tapi outcome -nya bisa diperluas dan diperlebar ekspansinya.

engakuan Suryadi terdakwa Sabu sabu 43 kilo iku bukan milik saya, kalau bukan milikmu tapi milik siapa ujar majelis Hakim.

Jerit lan tangisan warga sing kelangan sedulur, mertua, ponakan lanang, lan wong tuwa sing kesasar amarga banjir.

No Responses