
Bandung, postsurabaya.com
Ketua Hakim Yoserizal Pengadilan Bandung sudah menjatuhkan hukuman sesuai kesalahan dan perbuatannya, hakim sudah memonis terdawa, Senin (26/06).
Hakim Ketua Yoserizal Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jawa Barat mengatakan bahwa kedua terdakwa masing-masing berpariasi di jatuhkan hukuman.
Ada 6,5 tahun dan 5,5 tahun oleh hakim Ketua Yoserizal, tergantung hasil vonis.
“Tok-tok dan tok kata hakim mengatakan terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, telah terbukti bersalah melakukan perlawanan hukum.
Kini kedua terdawa telah menjalani hukuman penjarah sesuai hukum vonis pengadilan negeri Bandung.
Related Posts

engakuan Suryadi terdakwa Sabu sabu 43 kilo iku bukan milik saya, kalau bukan milikmu tapi milik siapa ujar majelis Hakim.

Jerit lan tangisan warga sing kelangan sedulur, mertua, ponakan lanang, lan wong tuwa sing kesasar amarga banjir.

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak di Kabupaten Tangerang hingga 14 November 2025 mencapai Rp3,769 triliun.

Walikota Tangerang dicurigai ngedol tanah negara kanggo mbiayai kampanyene.

KIM NYUWUN PEMERIKSAAN LOKASI ING KASUS TANAH TELUKNAGA.

No Responses