![](https://www.postsurabaya.com/wp-content/uploads/2023/06/2c1589ab-1758-4295-923c-a0017c505083-300x150.jpg)
Bandung, postsurabaya.com
Ketua Hakim Yoserizal Pengadilan Bandung sudah menjatuhkan hukuman sesuai kesalahan dan perbuatannya, hakim sudah memonis terdawa, Senin (26/06).
Hakim Ketua Yoserizal Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jawa Barat mengatakan bahwa kedua terdakwa masing-masing berpariasi di jatuhkan hukuman.
Ada 6,5 tahun dan 5,5 tahun oleh hakim Ketua Yoserizal, tergantung hasil vonis.
“Tok-tok dan tok kata hakim mengatakan terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, telah terbukti bersalah melakukan perlawanan hukum.
Kini kedua terdawa telah menjalani hukuman penjarah sesuai hukum vonis pengadilan negeri Bandung.
Related Posts
For activities at night, around 12 o’clock at night. cars go in and out of the warehouse.
Even such scales, said Bernard, are also used by housewives to calculate.
Salim spd kepala sekolah SMPN 3 Rajeg membantah tidak ada pungutan di penerimaan siswa baru.
Jika tak menyetor retribusi pada Kas Daerah, tutup galian C di lojasi Sukadiri.
Setelah kasusnya di Vonis hakim, kades Desa Limo Satria pesta selamatan di rumahnya.
No Responses