
Banten, postsurabaya.com.
Mafia solar adalah istilah yang merujuk pada sindikat atau individu yang terlibat dalam penyalahgunaan dan perdagangan ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Indonesia.
Praktik ini umumnya melibatkan penimbunan solar bersubsidi yang seharusnya untuk masyarakat dan transportasi umum, kemudian menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi (harga industri) untuk meraup keuntungan pribadi secara ilegal.
Mereka seringkali beroperasi secara tersembunyi kini mereka sudah terang-terangan memanfaatkan celah dalam regulasi dan sistem pengawasan.
Untuk memperkaya diri baik perorangan maupun kelompok sehingga merugikan negara, dan merugikan masyarakat Indonesia.
Berbagai cara mafia BBM subsidi solar melakukan aksinya, baik dengan cara melobi pihak SPBU, kordinasi sana-sini.
Nama Pandi ambon semakin melambung tinggi didunia minyak solar atau suka disebut “MAFIA SOLAR” Sebab sudah beberapa kali kendaraan beliau kepergok dan dilaporkan namun tampaknya Kebal Hukum.
Pada Tanggal 30/10/2025 mobil Solar milik Pandi Ambon atau Jalaludin kembali kepergok sedang menjalankan aksinya.
Mobil tersebut sedang mengisi minyak subsidi di SPBU Puspitek Serpong Tangerang Selatan, Provinsi Banten, dan SPBU Kedemangan.
Supir mafia solar yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa saya hanya pekerja sebagai supir kalau yang mengelola kegiatan ini adalah Pandi Ambon atau Jalaludin,” Ujar Supir
Pelanggaran Hukum: Pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
(Bintang Napitupulu)
Related Posts

engakuan Suryadi terdakwa Sabu sabu 43 kilo iku bukan milik saya, kalau bukan milikmu tapi milik siapa ujar majelis Hakim.

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak di Kabupaten Tangerang hingga 14 November 2025 mencapai Rp3,769 triliun.

Walikota Tangerang dicurigai ngedol tanah negara kanggo mbiayai kampanyene.

KIM NYUWUN PEMERIKSAAN LOKASI ING KASUS TANAH TELUKNAGA.

Berarti penjabat yang menduduki jabatan strategis bukan prestasi, tetapi jual beli jabatan.

No Responses