
Kota Tangerang, Postsurabaya.com-
Pengumpulan Limbah Kardus Tanpa Izin Diduga Terjadi di Cipondoh Indah, DLH Diminta Turun Tangan
Aktivitas pengumpulan dan penumpukan limbah kardus bekas dalam jumlah besar diduga berlangsung tanpa izin di wilayah Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh. Kegiatan ini menimbulkan kekhawatiran warga setempat karena berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran serta pencemaran lingkungan.
Hasil Pantauan di lapangan menunjukkan adanya tumpukan kardus bekas yang disimpan di pekarangan terbuka dan di dalam gudang semi permanen tanpa sistem pengelolaan yang memadai. Warga sekitar mulai merasa resah karena area penyimpanan tersebut dekat dengan permukiman padat dan tidak dijaga dengan baik.
Saat musim panas begini, kami khawatir terjadi kebakaran karena tumpukan kardus sangat mudah terbakar. Apalagi aktivitasnya makin ramai, tapi tidak ada papan nama usaha ataupun informasi izin dari lingkungan,” ujar salah satu warga RW 05 Cipondoh Indah yang enggan disebutkan namanya.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, limbah kardus tergolong limbah non-B3 (bahan berbahaya dan beracun), namun pengelolaannya tetap memerlukan izin jika dilakukan dalam jumlah besar atau dalam kegiatan usaha seperti pengepulan dan distribusi. Pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan menyampaikan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) melalui sistem OSS Berbasis Risiko.
Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang diminta untuk segera melakukan pengecekan dan penertiban terhadap kegiatan pengumpulan kardus tanpa izin tersebut. “Kami berharap DLH turun tangan agar kegiatan semacam ini tertib administrasi dan tidak membahayakan warga sekitar,” tambah warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemilik usaha maupun dari pihak kelurahan terkait status perizinan dan pengelolaan limbah di lokasi tersebut.
(Sumber: Investigasi Jurnalis kota tangerang)
Related Posts

Secepatnya, sekelompok orang tua murid merujuk ke kantor polisi laporkan Kepsek SMPN 1 Jayanti.

Forum konsultasi publik ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi masyarakat.

Serta pengawasan agar dugaan pungutan yang terjadi tidak merugikan masyarakat maupun mencederai prinsip pendidikan yang adil dan transparan.

Polres Metropolitan Tangerang Kota Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal Golongan G,2 Tersangka Dan Ribuan Pil Diamankan

Satresnarkoba Dan Polsek Teluk Naga Ungkap Jaringan Obat Keras Golongan G, 2 Pelaku Diamankan

No Responses