
Kota Tangerang, Postsurabaya.com-
Pengumpulan Limbah Kardus Tanpa Izin Diduga Terjadi di Cipondoh Indah, DLH Diminta Turun Tangan
Aktivitas pengumpulan dan penumpukan limbah kardus bekas dalam jumlah besar diduga berlangsung tanpa izin di wilayah Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh. Kegiatan ini menimbulkan kekhawatiran warga setempat karena berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran serta pencemaran lingkungan.
Hasil Pantauan di lapangan menunjukkan adanya tumpukan kardus bekas yang disimpan di pekarangan terbuka dan di dalam gudang semi permanen tanpa sistem pengelolaan yang memadai. Warga sekitar mulai merasa resah karena area penyimpanan tersebut dekat dengan permukiman padat dan tidak dijaga dengan baik.
Saat musim panas begini, kami khawatir terjadi kebakaran karena tumpukan kardus sangat mudah terbakar. Apalagi aktivitasnya makin ramai, tapi tidak ada papan nama usaha ataupun informasi izin dari lingkungan,” ujar salah satu warga RW 05 Cipondoh Indah yang enggan disebutkan namanya.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, limbah kardus tergolong limbah non-B3 (bahan berbahaya dan beracun), namun pengelolaannya tetap memerlukan izin jika dilakukan dalam jumlah besar atau dalam kegiatan usaha seperti pengepulan dan distribusi. Pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan menyampaikan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) melalui sistem OSS Berbasis Risiko.
Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang diminta untuk segera melakukan pengecekan dan penertiban terhadap kegiatan pengumpulan kardus tanpa izin tersebut. “Kami berharap DLH turun tangan agar kegiatan semacam ini tertib administrasi dan tidak membahayakan warga sekitar,” tambah warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemilik usaha maupun dari pihak kelurahan terkait status perizinan dan pengelolaan limbah di lokasi tersebut.
(Sumber: Investigasi Jurnalis kota tangerang)
Related Posts

engakuan Suryadi terdakwa Sabu sabu 43 kilo iku bukan milik saya, kalau bukan milikmu tapi milik siapa ujar majelis Hakim.

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak di Kabupaten Tangerang hingga 14 November 2025 mencapai Rp3,769 triliun.

Walikota Tangerang dicurigai ngedol tanah negara kanggo mbiayai kampanyene.

KIM NYUWUN PEMERIKSAAN LOKASI ING KASUS TANAH TELUKNAGA.

Berarti penjabat yang menduduki jabatan strategis bukan prestasi, tetapi jual beli jabatan.

No Responses