![](https://www.postsurabaya.com/wp-content/uploads/2023/05/71ceba52-303e-4bda-a9aa-bc1fcffbb924-300x168.jpg)
Jakarta, postsurabaya.com
Bos tukang kemplang uang masyarakat akirnya harus nelan pil pahit. Angkuh dengan uang hasil nipumya perkara dari penyidik ketika di P 19 di tolak jaksa dengan alasan tidak jelas.
Perkara berikutnya di vonis bebas oleh hakim. Karna tidak ad putusan jaksa wajib kasasi. Hakim kasasi MA memberika. Putusan 18 tahun penjara dan perkara berikutnya sudah siap p 19 ke kejaksaan.
Hari ini majelis hakim kasasi mengeluarkan putusan yang membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Barat dan memvonis Henry Surya 18 tahun penjara serta aset sitaan kurang lebih 2 Triliun dikembalikan ke para korban sesuai tuntutan Jaksa.
Dalam kasus ini Henry Surya terbukti melanggar pasal 46 UU Perbankan dalam menghimpun dana masyarakat tanpa ijin BI.
Selain kasus pidana Perbankan, Henry Surya juga akan segera disidangkan dalam kasus Pemalsuan dokumen koperasi dan menurut keterangan Mabes Polri juga sudah di sita aset tambahan senilai 3 Triliun Rupiah.
“Kasus sudah P21 dan sudah di lakukan pelimpahan berkas ke Kejaksaan. Henry Surya saat ini sudah ditahan.” Ujar Brigjen Whisnu Hermawan, selaku Direktur Tipideksus Mabes POLRI.
LQ Indonesia Lawfirm menyarankan kepada para korban Indosurya yang tidak sempat melayangkan LP bisa segera mengajukan permohonan Restitusi untuk mengklaim hak atas aset sitaan di LP Pemalsuan yang akan disidangkan.
Sehingga aset sitaan dapat dikembalikan dan dibagikan ke korban yang tertera dalam sidang gugatan melalui gugatan Restitusi.
Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH menyampaikan “Yang belum mengajukan Laporan Polisi jangan sampai ketinggalan.
Ini ada aset 3 Triliun dalam kasus Pemalsuan dan sesuai hukum formiil harus diajukan klaim agar bisa dapat bagian dari aset sitaan tersebut.
“Gugatan harus diajukan sebelum tuntutan masuk di Pengadilan. Korban jangan lengah dan abai, tanpa upaya, tidak akan ada aset kembali.” katanya Bambang LQ.
play / posb
Related Posts
With the birth of the Indonesian Golden Visa, it is hoped that it will truly become a new attraction for investors.
If it is clear, clean and clear, after that we can issue the status, especially land management rights for Indigenous Peoples.
Jangan Lewatkan !!! Turnament Championship ‘BAKU HANTAM NUSANTARA’ Ke-2 Kembali Di Gelar, Para Kontestan Siap Berlaga Habis
Nirina Zubir beserta keluarga telah menerima total enam Sertipikat Hak Milik atas rumah yang terletak.
Implementasi teknologi pemerintahan (Government Technology/ GovTech) dalam SPBE.
No Responses