
Jakarta, postsurabaya.com
Direktorat Tindak Pidana Cyber Mabes Polri menetapkan Kamarudin Simanjuntak sebagai tersangka atas laporan Dirut Taspen, jumat (18/08).
Pengacara Komarudin sepertinya akan lepaskan komarudin, ia bahkan akan menjamin 10 pengacara untuk belaan komarudin di penyelidikan Mabes Polri, tadi saing.
“Pihak penyelidikan tetap berpegang teguh pada dugaan asas praduga tak bersalah, ia terus periksa komarudin sampai P-21 berkas di serahkan pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Padahal apa yang disampaikan oleh Kamaruddin Simanjuntak merupakan tugas profesinya dalam rangka pembelaan terhadap kliennya Bu Rina Lauw Istri Dirut Taspen.
Secara materi dapat dipertanggungjawabkan pembuktiannya dengan bukti-bukti yang kuat dan seharusnya berdasarkan UU No. 18 tahun 2003 khususnya pada pasal 16 menjamin.
Bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.
Hak imunitas advokat juga ditegaskan melalui putusan Mahkamah Konstitusi No: 26/PUU-XI/2003.
Ia mempertanyakan Hak Imunitas advokat selaku penegak hukum yang diakui undang-undang dan juga merupakan catur wangsa penegak hukum sudah tidak berlaku lagi?
Ia juga menanyakan apakah para penegak hukum yang lain sudah tidak menghargai lagi hak imunitas advokat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam membela hak hukum kliennya.
“Atas penetapan tersebut saya Roberto Simanjuntak selaku Presiden Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia miris atas sikap yang dilakukan oknum penyidik Direktorat Tindak Pidana Bareskrim POLRI yang menyalahi aturan dalam penetapan tersangka bagi seorang advokat yang sedang menjalankan tugasnya atas hal tersebut,” ujarnya Pembelaan Komarudin, Selasa (15/8/2023).
Menurut Advokat Komarudin, Kami merasa terpanggil untuk mengawal proses hukum tersebut karena tidak menutup kemungkinan 5 sampai 10 tahun lagi saya dan teman-teman lain yang merupakan bagian dari fakultas hukum akan ada di posisi Kamarudin Simanjuntak sebagai Advokat di kemudian hari,” pungkasnya.
arfaiz / postsurabaya
[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]
Related Posts

Secepatnya, sekelompok orang tua murid merujuk ke kantor polisi laporkan Kepsek SMPN 1 Jayanti.

Forum konsultasi publik ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi masyarakat.

Serta pengawasan agar dugaan pungutan yang terjadi tidak merugikan masyarakat maupun mencederai prinsip pendidikan yang adil dan transparan.

Polres Metropolitan Tangerang Kota Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal Golongan G,2 Tersangka Dan Ribuan Pil Diamankan

Satresnarkoba Dan Polsek Teluk Naga Ungkap Jaringan Obat Keras Golongan G, 2 Pelaku Diamankan

No Responses