
Jakarta, postsurabaya.com.
Vonis terhadap Tom Lembong kurang berpihak, Kini Pengadilan Negeri Tipikor untuk memutuskan kasus Tom Lembong masih ada berbauk politis, Jakarta, sabtu (19/07).
Penjara Tom Lembong bisa menjadi Hukum Yurisprudensi terhadap para Pembuat Kebijakan atau Hukum yang hukum ringan.
Pada setiap korupsi sudah jelas penjahat yang tak bisa di tawar dan sekunsinya, jelas pihak Presiden RI mau berantas korupsi.
Nyatanya, kini menimbulkan keuntungan terhadap Korporasi, seperti Presiden, Menteri, Kepala Daerah, DPR, DPRD.
“Kami akan kwuatir 5 tahun akan datang, bisa-bisa presiden juga di beli oleh pengusaha hitam, pada hal macan asia tak berani mengaung lagi, sudah ompong”, tutur Thoerudin, SH,. Gabungan Masyarakat Tangerang.
Menurut Thoerudin, sebagai contoh Pembuatan undang Ciptakerja Ketenagakerjaan yang mengurangi Uang Pesangon Pekerja telah menguntungkan para Pengusaha hitam.
Maka Semua DPR, Presiden, dan Menteri yang terlibat dalam pembuatan undang-undang tersebut, di koreksi, apakah ia juga termasuk pengusaha hitam?.
“Bisa-bisa dipenjara, walaupun mereka tak secuil pun menerima keuntungan dari pengusaha”, katanya.
Menurut Anis Baswedan mantan calon presiden RI, ia telah menyimak, bahwa pengusaha hitam banyak untungnya.
Sedangkan pemerintah belum serius berantas korupsi, masih mau di setir oleh oknum penjabat negara.
Minsalnya, pemutusan keputusan hakim tak sesuai kejahatan Tom Lembong di putuskan hakim sangat ringan.
“Rakyat memiliki dasar untuk mencari keadilan melalui hukum Yurisprudensi, ini menjadi penghalang hukum di indonesia, tidak transparan”, ujarnya Anis Baswedan di medsos.
(hen)
Related Posts
Gugatan sederhana hakim tunggal Uang titipan 480 juta dalam gugatan hanya ingin menguasai surat tanah milik anak tergugat.
TPA Jatiwaringan Mauk akan di kelola oleh Perusahaan Jepang.
TOSTEM Indonesia pintu dan jendela aluminium Premium secara resmi meluncurkan TOSTEM Studio BSD.
MASYARAKAT SUDAH MULAI PINTAR, UNTUK PENGURUSAN SERTIFIKAT TANAH.
Apakah akan terlibat kasus ini penjabat Pemkab Tangerang dengan pagar laut?
No Responses