
Jakarta, Postsurabaya.com-
Tim Kejagung RI Berhasil Amankan DPO Tersangka AJP Perkara Korupsi KUR BRI Cabang Ciamis di Tangsel.
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, bertempat di Jl. Boulevard, Bintaro, Tangerang Selatan, (Tangsel ) Rabu (25/06/2025).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum ) Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.,saat menggelar siaran persnya di Kantor KeJaksaan Agung,
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/06/2025).
Kapuspenkum Harli Siregar menjelaskan bahwa identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : AJP
Usia/Tanggal lahir : 35 Tahun/12 Januari 1990
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Guru
Alamat : Dusun Indrayasa RT 05/011, Desa Kawali, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis.
Harli Siregar mengatakan bahwa tersangka AJP merupakan buronan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ciamis Unit Sudirman tahun 2021 s.d. 2023, terangnya Harli.
Lebih lanjut Harli menjelaskan bahwa
akibat perbuatan Tersangka, mengakibatkan kerugian negara cq BRI Unit Sudirman Cabang Ciamis sebesar Rp9.158.660.776 (sembilan miliar seratus lima puluh delapan juta enam ratus enam puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah), jelasnya.
Saat diamankan, Tersangka AJP bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian diserahkan kepada Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
(*)
Related Posts

Polres Metropolitan Tangerang Kota Gelar Tasyukuran Hari Bhayangkara Ke-80 Bersama Forkopimda, Perkuat Sinergi Untuk Masyarakat

Sinergi 3 Pilar Peringati Hari Bhayangkara Ke-80,Danramil Dan Wakil Camat Kalideres Beri Kejutan Di Polsek

Diduga Tolak Uang Jatah Preman, Pedagang Buah Diintimidasi, Pelaku Langsung Diamankan Polisi

Polsek Pasar Kemis Gerak Cepat Tangani Kebakaran Rumah Kontrakan Berkordinasi Dengan BPBD, Api Berhasil Dipadamkan

Hari Bhayangkara Ke-80, Polri Tegaskan Transformasi Berkelanjutan Untuk Hadir Dan Mengabdi Kepada Masyarakat

No Responses