
Tangerang, Postsurabaya.com –
Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dengan terdakwa, inisial ‘SH’ kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Dalam proses sidang yang berlangsung belum lama ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang selalu bergonta-ganti pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang hanya menghadirkan seorang saksi berinisial CMH yang diketahui merupakan kakak dari almarhum Rudi Chan.(01/07/2025)
Namun, kehadiran CMH sebagai saksi dalam persidangan justru menimbulkan sorotan. Pasalnya, CMH dinilai tidak memiliki kompetensi secara langsung atas permasalahan yang disengketakan di persidangan, yakni soal transaksi jual beli gudang hingga adanya penyerahan peralihan aset tetap milik terdakwa ‘SH’ kepada S istri Almarhum Rudi Chan di area kawasan Pergudangan 2000, Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Dalam keterangannya, CMH mengakui bahwa dirinya hanya mengetahui permasalahan tersebut secara umum.
Ia menyebutkan, bahwa telah menyerahkan uang sebesar Rp24,6 miliar kepada terdakwa ‘SH’ untuk pembelian 11 unit gudang dari total nilai transaksi sebesar Rp35,2 miliar.
Namun, ketika terdakwa menanyakan apakah CMH mengetahui alasan mengapa gudang-gudang tersebut tidak kunjung dibangun, CMH secara jujur menjawab bahwa ia tidak mengetahuinya.
Saksi CMH hanya menegaskan, bahwa seluruh urusan jual beli dan teknis pergudangan telah dipercayakan sepenuhnya kepada adiknya, almarhum Rudi Chan, ujarnya.
“Saya tidak tahu kenapa gudang tidak dibangun, karena semua urusannya sudah saya percayakan ke almarhum adik saya alm. Rudi Chan,” ujar CMH dalam persidangan.
Pernyataan tersebut memunculkan keraguan mengenai relevansi dan kapasitas CMH sebagai saksi utama dalam kasus ini. M. Siban SH MH selalu Kuasa hukum terdakwa Suparman Harsono bahkan menilai bahwa kesaksian CMH bersifat spekulatif dan tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap pembuktian unsur pidana yang didakwakan oleh JPU,
Sidang ini merupakan bagian dari rangkaian perkara yang melibatkan nominal transaksi cukup besar, namun kompleksitas permasalahan hukum dan bukti yang ada hingga kini masih menjadi perdebatan di ruang sidang.
Sidang selanjutnya dijadwalkan akan kembali digelar dalam waktu Senin depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya yang lebih berkompeten dan mengetahui langsung proses transaksi serta pembangunan gudang tersebut
(Red/Robi tim)
Related Posts

Ditegesake yen mbela bangsa ora mung tegese perang, nanging uga kewajiban moral kanggo menehi kontribusi positif kanggo bangsa.

Kajaba iku, SOTH minangka pangembangan saka pendekatan pendidikan luar sekolah.

engakuan Suryadi terdakwa Sabu sabu 43 kilo iku bukan milik saya, kalau bukan milikmu tapi milik siapa ujar majelis Hakim.

Jerit lan tangisan warga sing kelangan sedulur, mertua, ponakan lanang, lan wong tuwa sing kesasar amarga banjir.

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak di Kabupaten Tangerang hingga 14 November 2025 mencapai Rp3,769 triliun.

No Responses