mgid.com, 766271, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Penggugat ahli waris alm Abu saleh 10 Saksi di tolak kuasa penggugat 3 orang saksi tidak relevan dalam kesaksinya .

Tangerang, postsurabaya.com.

Kasus tanah bermuarah pada Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Banten, kamis (18/12).

Tak paus akhir masuk kasus tanah ke Pengadilan Kota Tangerang, istri dan pemilikan juga sempat menggugat perkara ini.

Mengintip sidang kasus gugatan Tanah antara ahli waris Abu saleh dengan ahli waris H Sukmawidjaja Abas. Makin menarik, sebelum sidang awak.

Media, pengacara, dan salah satu orangnya penggugat saya sebut kang dodoy, ngobrol di warung kopy sekitar Pengadilan Negeri Tangerang.

“Seruput kopy hitamnya dulu”, ujar pengacara Irwanstah SH.

Lanjutkan obrolanya saya pamit mau sidang dulu kopy sudah di bayar lanjutkan obrolanya ujar Irwansyah.

Teman pengacara memancing pembicaraan antara awak media dan kang dodoy masalah gugatan perdata antara rebutan waris yang kemaren selesai sidang ribut.

Seharusnya itu saksi tidak boleh di tolak dan harus di periksa didengarkan kesaksianya karna tidak melanggar undang undang pancing rekan pemgacara ini.

Di sambut kang dodoy benar itu, karna dia sakai kunci tau semua yang di lakukan tergugat, bahkan surat yang di keluarkan suaminya dari keluaran sudah di tarik, hakim Tidak boleh menolak saksifakta jelasnya.

Awak Media menjawab, seandainya di terima Kesaksianya kemungkina sah sah saja.

Tetapi kesaksinya tidak bakal di pakai dalam pertimbangan hukumnya untuk putusan.

Karna salah satu tergugat atau tergugat 8 adalah suaminya yang di minta ganti rugi 1000 Milyar oleh penggugat wawan Abdillah Awaludin Saleh.

Kalau tidak salah ingat saya lanjut rekan media dikarenakan perbuatan Ahmad Hudori selaku Kepala Desa Gembong pada jabatan tahun 2017 sampai tahun 2018 tergugat (VIII) telah terbukti melawan hukum.

Pihak kepada penggugat yang mengakibatkan Kerugian bagi penggugat baik.

Materil maka layak membenani ganti rugi sebesar 1000.000.000 satu milyar, kita pakai.

Logika aja, suami di gugat 1 milyar, masa iatrinya malah jadi saksi penggugat.

Ini sama aja kalau mau bunuh diri ini tali gantuang sudah di persiapkan ini racun tinggal tenggak ujar rekan media.

Menurut kang dodoy, tergugat itu perampok semua menipu, memalsukan surat surat milik haknya ahli waris Abu saleh.

Untuk membuat surat ke bpn. Makanya surat kepala desa di cabut jelasnya dengan nada tarik urat.

Awak media balik bertanya, itu surat tanah dari bpn bentuknya apa, sertipikat prona tahun 2018 jawab kang dodoy, kalau sertipikat prona itu berati program.

Persiden program.pemerintah Seretipikat masal kalau sertipikat udah jadi ga bisa semudah itu bang main tarik aja kan sertipikatnya udah terbit.

Kalau emang tergugat memalsukan Menipu pakai surat palsu Laporkan aja pidananya jelas kan ada pasal pemalsuan otentik.

“Ada penipuanya jelas rekan media, masalah laporan Sudah di Polda kita tinggal tunggu naik sidang”, ujar kang dodoy.

Harusnya jalankan dulu pidananya baru perdata. Kalau nanti putusan sidang ini penggugat kalah bisa dilaporkan balik, dasar abang Dodoy buat laporan apa? Itu nanti bisa buat laporan balik.

Hati hati kalau kita bicara hukum dengan kepala dingin jangan pakai emosi seperti kemaren dalam persidangan sampai gaduh.

“Malah oengacaranya terpancing ikut emosi. Pengacara mah kerjaanya membuktikaan gugatanya, bukan malah membuat keruh suasana”, ujar rekan media

Rekan pengacara menjelaskan, kalau memang seprti kang dodoy bilang itu hak anak alm Abu saleh pasti bisa menang dalam gugatan.

Awak media balik bertanya, dalam gugatan buktinya apa? Karna yang dilawan tergugat memiliki shm berupa sertipikat luas tanag 14,8200meter. Sedangkan penggugat mengakui tanah warisanya dari bapaknya Abus saleh seluas 13687M.

Tiba tiba datang rekan dari LSM mengatakan. Itu tergugat jahat, perampok, memalsukan surat, kalau dia tidak memalsukan surat tidak mungkin dia bisa membuat sertipikat, bpn juga dalang di balik semua ini.

Kepala Desa Gembing Makanya BPN turut tergugat di minta ganti rugi 1Milyar, obrolan kopy siang makin memanas

Obrolan kita sampai disini dulu mari kita hadiri sidang ke atas sampai ruang sidang sudah mulai, “pengacara penggugat minta supaya 6 saksi ini tetap di periksa.

Majelis. Hakim Saidin Bagariang sh menilak ke 6 saksi semua wanita ini adalah anak dari Abu Saleh. Masih keluarga penggugat. Ke 6 saksi ini mmberikan kuasa waris ke penggugat Wawan Abdillah Awalludin Saleh.

“Seksi 6 orang ibu ibu dari ahli waris akirnya di tolak kuasa tergugat karna sebagai ahli waris Abu Saleh,” katanya pengacara penggugat juga menghadirkan 3 saksi laki laki.

Majelis hakim baru mempertanyakan identitas, tiba tiba kuasa pengugat Setia Darma SH. Majelis hakim yang kami mulyakan, mohon. ke 3 saksi ini adalah suami dari salah satu saksi ibu ibu tadi. Mohon kiranya saksi ini di tolak. Hakim tercengang.

“Betul pak”, ujar kuasa penggugat masih ada hubunganya dengan yang tadi ahli waris kuasa penggugat.

Majelis bertiga ini suami para waris pemggugat tetapi saya Minta supaya ke 3 saksi ini tetap di periksa, tolong du perikaa 5 menit saja ujar kuasa penggugat memohon ke majelis hakim.

“Hakim Ketu buat apa pak kalau saksi ini tidak ada relevanya cari lagi saksi yang betul betul tahu, ga usah banyak banya saksi yang penting bapak bisa membuktikan gugatan bapak”, ujar majelias hakim.

Bapak jangan takut kalah disini putusan saya nanti belum berkekuatan hukum, masih nisa upaya hukum Banding, kasasi, pk jelas hakim

Dia penipu, perampok, Memalsukan surat surat dia ga bakalan menang lawan, kami suara saksi memggelegar menutip suara hakim menasehati pengacara tergugat. Ternyata orang ini yang ribut mengajak berantem tergugat.

Bapak ga boleh berkata seperti itu. Ini pengadilan ada hakim. Silahkan keluar bentak hakim.

“Ketua pengacara silahkan hadirkan saksi yang tau persis perkara dalam gugatan bapak. Kita masih sidang jangan takut kalah”, ujar hakim ketua sambil ketok palu,

(play)

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.