
Tangerang, postsurabaya.com
Kegiatan betonisasi jalan di Wilayah perumahan Taman Raya RW 007, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, di Duga dikerjakan asal jadi, jumat (12/09).
Hasil pantauan di lapangan memperlihat kan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Kamis, 11/09/2025.
Masyarakat setempat btidak di libatkan bekerja di pekerjaan betonisasi di RW 007, ini ada indikasi kecurangan.
Dari temuan media, terlihat jelas penggunaan agregat yang seadanya. Bahkan, di beberapa titik sama sekali tidak diberikan taburan agregat.
Selain itu, paving blok lama juga tidak dibongkar terlebih dahulu sebelum pengecoran, sehingga menimbulkan pertanyaan besar mengenai kualitas konstruksi jalan tersebut.
Seorang awak media yang turun langsung ke lokasi membenarkan kondisi itu. Ia mendapati taburan batu agregat hanya dilakukan sekadar formalitas, bahkan di sebagian titik sama sekali tidak dilakukan penaburan.
Ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada pelaksana kegiatan yang enggan menyebutkan namanya menolak untuk direkam, baik menggunakan rekaman suara maupun rekaman video.
“Saya mau dikonfirmasi, tapi tidak mau direkam, baik rekaman suara maupun video. Kalau kalian video saya secara diam-diam itu namanya kalian mau menjebak saya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menimbul kan tanda tanya besar bagi kontrol sosial, baik dari lembaga Lem, maupun masyarakat, Apa yang di maksud Pengawas dengan kata “Menjebak”? Menjebak Dalam hal apa?
Lebih jauh, jika kontrol Sosial maupun media tidak di perkenankan melakukan perekaman dalam suatu kegiatan yang menggunakan uang Negara, lalu apa arti dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)?
UU tersebut secara jelas menjamin hak Masyarakat untuk mengetahui setiap Proses penyelenggaraan Pemerintahan, termasuk penggunaan Anggaran daerah.
Penolakan terhadap upaya Dokumentasi justru dapat di anggap sebagai bentuk penghalangan Transparansi dan bertentangan dengan semangat keterbukaan Publik.
Sebagai informasi, kegiatan proyek Pekerjaan konstruksi Jalan beton di Perumahan Taman Raya RW 007, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Yang bersumber Anggaran dari APBD Tahun Anggaran 2025 dengan total/ Jumlah Anggaran sebesar Rp 129.557.000,00.
Proyek ini dikerjakan oleh CV Ramos Perdana Raya dengan jangka waktu pelaksanaan 30 hari kalender.
Kami meminta kepada Instansi terkait untuk menindaklanjuti temuan ini dan memberikan Klarifikasi terkait pernyataan pelaksana kegiatan tersebut.
Selain itu, kualitas dan mutu pekerjaan betonisasi di Perumahan Taman Raya Mekarsari juga harus mendapat perhatian serius.
agar tidak merugikan Masyarakat sebagai pengguna jalan, mengingat proyek ini dibiayai dari APBD yang bersumber dari Uang Pajak rakyat” Ungkapnya.
( Bintang / feri)
Related Posts
Bupati Tangerang : Kita juga mengucapkan banyak terima kasih kepada teman teman dari Pemuda Pancasila, Paskibra, PMI, RS Mitra Husada
Diduga Banyak Anggaran Ganjal, Kabag Kesra Kabupaten Madiun Enggan Di Konfirmasi.
Tidak menjamin anggota DPRD yang terpilih sistim zona, pembangunan juga tertinggal.
Tangerang masyarakat peduli, Rekaman CCTV Tragedi Kecelakaan di Kawasan Industri Bunder-Cikupa.
Kehadiran kita, Tentunya untuk memberikan support dan motivasi kepada anak anak didik.
No Responses