
Kota Tangerang, Postsurabaya.com –
Polemik mengenai keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah informasi yang dihimpun awak media dari warga menyebut adanya dugaan ajakan untuk melegalkan keberadaan PKL sekaligus membentuk paguyuban PKL di kawasan tersebut.
Berdasarkan keterangan seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, terdapat dugaan bahwa seorang oknum yang disebut sebagai koordinator PKL mengajak warga mendukung upaya legalisasi PKL dan pembentukan paguyuban. Informasi tersebut masih berupa keterangan narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya secara independen.
Dalam kesempatan yang sama, warga menyampaikan pertanyaan kepada awak media mengenai dasar hukum yang dapat digunakan apabila PKL berjualan di atas trotoar atau fasilitas umum.
“Bang, saya mau tanya, apakah Peraturan Daerah (Perda) bisa menjadi dasar untuk mengeluarkan izin bagi pedagang kaki lima yang berjualan di sepanjang trotoar kawasan GOR Gondrong? Kalau memang ada izin, apakah keberadaan PKL tersebut tidak akan mengganggu fungsi fasilitas umum dan hak pejalan kaki?” ujar warga.
Menurut warga, pertanyaan tersebut muncul karena trotoar pada dasarnya diperuntukkan bagi pejalan kaki dan merupakan bagian dari fasilitas umum yang harus dijaga fungsinya. Oleh karena itu, masyarakat berharap setiap kebijakan mengenai penataan PKL dilakukan secara transparan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengutamakan kepentingan umum.
Warga juga meminta Pemerintah Kota Tangerang beserta instansi terkait memberikan penjelasan resmi mengenai status penataan PKL di kawasan GOR Gondrong, termasuk mekanisme apabila terdapat rencana pembentukan paguyuban atau bentuk penataan lainnya. Kejelasan tersebut dinilai penting agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam keterangan warga belum memberikan tanggapan atau klarifikasi. Oleh karena itu, informasi mengenai dugaan ajakan melegalkan PKL dan membentuk paguyuban masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Awak media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.Apabila nantinya ada tanggapan dari Pemerintah Kota Tangerang, Kecamatan Cipondoh, Satpol PP, atau pihak yang disebut dalam pemberitaan, sebaiknya dimuat sebagai hak jawab untuk menjaga keberimbangan dan akurasi berita.
(Robi/red)
Related Posts

Pemerintah Kabupaten Tangerang Resmikan Agen Samsat Baru Di Curug, Akhirnya Bayar Pajak Kini Lebih Dekat

Buruknya Pengawasan Kinerja Aparatur Sipil Yang Tidak Bertanggungjawab Terhadap Pelayanan Publik

Pergantian kepemimpinan ini diharapkan semakin memperkuat kolaborasi antara Polri.

Kepsek mengajak Anak sekolah senam ke kantor kecamatan Pakuhaji.

Bos pengusaha BGN yang marahi pegawai BGN belum di tangkap polisi.

No Responses