
Tangerang, postangerang.com
Peryaratan pemohon pendaftaran tanah pertama kali pengakuan/penegasan hak.
Menurut keterangan Kepala Kantor ATR/BPN Kabuparten Tangerang , H.Joko Susanto, A.Pnh, M.Si yang did, minggu (27/07)
Dampingi Kasi Ukur , Enjang , SH dan Suharyanto diruangan kerjanya mengatakan ” 1. Permohonan di Tandatangani pemohon.
Dua Orang Saksi dan Kepala Desa Atau Lurah, 2. Kampirkan foto KTP dan KK Pemohon, 3. Lampirkan foto KTP dua orang saksi.
Untuk Saksi-Saksi yang TTD di Formulir, 4.Lampirkan SPPT/PBB Tahun Berjalan.
Ke.5. Lampirkan Asli Hak Berupa Akta jual Beli /Akta Pembagian. Bersama/ Waris Berikut Asli Pendukung Alas Hak.
6. Lampirkan Pajak SSP Penjual Apabila terkena ketentuan Bea Peralihannya.
7. Lampirkan Pajak BPHTB ( SSB ) Pembeli baik Nihil atau terkena Bea pembayaran yang tervaludasi di DISPENDA.
8. Lampirkan fotocofy Buku C , Desa dilegalisir Desa/ Kelurahan kalau tidak ada Kampirkan Fotocofy DHKP ( Daftar Himpunan Ketetapan Pajak ) diblegalisir Desa/ Kelurahan dengan di buatkan Surat Keterangan C. Desa tidak ada.
9. Surat Kuasa permohonan apa bila di kuasakan ” , tegasnya Kepala Kantor ATR/BPN Kab.Tangerang , H. Joko Susanto , A.Pnth.M.si.
( trisno red ).
Related Posts

KASUS PEMERASAN PEDAGANG ROKO ILEGAL MENUNGGU NASIB TUNTUTAN JAKSA.

PEJABAT DINAS CATATAN SIPIL DKI JAKARTA MENGHADAPI 3 KASUS LAPORAN ISTRINYA. KDRT, PEMALSUAN SURAT DAN DUGAAN KUMPUL. KEBO.

Sebagai kesimpulan sebelum terdapat bukti dan keputusan dari lembaga yang berwenang. Hingga berita ini dipublikasikan.

Sekitar 7 pelaku minta keluarga korban di hukum seberat-beratnya.

Kepsek mengajak Anak sekolah senam ke kantor kecamatan Pakuhaji.

No Responses