mgid.com, 766271, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Dampingi Kasi Ukur , Enjang , SH dan Suharyanto diruangan kerjanya mengatakan ” 1. Permohonan di Tandatangani pemohon.

Tangerang, postangerang.com

Peryaratan pemohon pendaftaran tanah pertama kali pengakuan/penegasan hak.

Menurut keterangan Kepala Kantor ATR/BPN Kabuparten Tangerang , H.Joko Susanto, A.Pnh, M.Si yang did, minggu (27/07)

Dampingi Kasi Ukur , Enjang , SH dan Suharyanto diruangan kerjanya mengatakan ” 1. Permohonan di Tandatangani pemohon.

Dua Orang Saksi dan Kepala Desa Atau Lurah, 2. Kampirkan foto KTP dan KK Pemohon, 3. Lampirkan foto KTP dua orang saksi.

Untuk Saksi-Saksi yang TTD di Formulir, 4.Lampirkan SPPT/PBB Tahun Berjalan.

Ke.5. Lampirkan Asli Hak Berupa Akta jual Beli /Akta Pembagian. Bersama/ Waris Berikut Asli Pendukung Alas Hak.

6. Lampirkan Pajak SSP Penjual Apabila terkena ketentuan Bea Peralihannya.

7. Lampirkan Pajak BPHTB ( SSB ) Pembeli baik Nihil atau terkena Bea pembayaran yang tervaludasi di DISPENDA.

8. Lampirkan fotocofy Buku C , Desa dilegalisir Desa/ Kelurahan kalau tidak ada Kampirkan Fotocofy DHKP ( Daftar Himpunan Ketetapan Pajak ) diblegalisir Desa/ Kelurahan dengan di buatkan Surat Keterangan C. Desa tidak ada.

9. Surat Kuasa permohonan apa bila di kuasakan ” , tegasnya Kepala Kantor ATR/BPN Kab.Tangerang , H. Joko Susanto , A.Pnth.M.si.

( trisno red ).

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.