
Tangerang, postangerang.com
Peryaratan pemohon pendaftaran tanah pertama kali pengakuan/penegasan hak.
Menurut keterangan Kepala Kantor ATR/BPN Kabuparten Tangerang , H.Joko Susanto, A.Pnh, M.Si yang did, minggu (27/07)
Dampingi Kasi Ukur , Enjang , SH dan Suharyanto diruangan kerjanya mengatakan ” 1. Permohonan di Tandatangani pemohon.
Dua Orang Saksi dan Kepala Desa Atau Lurah, 2. Kampirkan foto KTP dan KK Pemohon, 3. Lampirkan foto KTP dua orang saksi.
Untuk Saksi-Saksi yang TTD di Formulir, 4.Lampirkan SPPT/PBB Tahun Berjalan.
Ke.5. Lampirkan Asli Hak Berupa Akta jual Beli /Akta Pembagian. Bersama/ Waris Berikut Asli Pendukung Alas Hak.
6. Lampirkan Pajak SSP Penjual Apabila terkena ketentuan Bea Peralihannya.
7. Lampirkan Pajak BPHTB ( SSB ) Pembeli baik Nihil atau terkena Bea pembayaran yang tervaludasi di DISPENDA.
8. Lampirkan fotocofy Buku C , Desa dilegalisir Desa/ Kelurahan kalau tidak ada Kampirkan Fotocofy DHKP ( Daftar Himpunan Ketetapan Pajak ) diblegalisir Desa/ Kelurahan dengan di buatkan Surat Keterangan C. Desa tidak ada.
9. Surat Kuasa permohonan apa bila di kuasakan ” , tegasnya Kepala Kantor ATR/BPN Kab.Tangerang , H. Joko Susanto , A.Pnth.M.si.
( trisno red ).
Related Posts

Forum konsultasi publik ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi masyarakat.

Serta pengawasan agar dugaan pungutan yang terjadi tidak merugikan masyarakat maupun mencederai prinsip pendidikan yang adil dan transparan.

Polres Metropolitan Tangerang Kota Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal Golongan G,2 Tersangka Dan Ribuan Pil Diamankan

Satresnarkoba Dan Polsek Teluk Naga Ungkap Jaringan Obat Keras Golongan G, 2 Pelaku Diamankan

GEDONG PENGADILAN DIPANAS ING TOKO KELUARGA PEGANGGU NESU MARANG SAKSI LAN TERGUGAT (ora kanggo nuwuhake emosi).

No Responses