
Serang, postsurabaya.com.
Sidang Lanjutan pagar laut di Pakuhaji, Kab Tangerang, Serang Banten terdakwa Arsin duduk di depan hakim Tipikor Serang, rabu (08/10).
Sekitar 8 orang saksi baru untuk di mintak keterangan pagar laut.
Apakah akan terlibat kasus ini penjabat Pemkab Tangerang dengan pagar laut?
Kasus ini ada beberapa pihak Penjabat kab Tangerang dan BPN/ATR juga akan masuk di kasus dugaan Korupsi.
Ada sekitar 5 orang yang terdakwa dan kini pihak tipikor Serang akan ada penangkapan susulan dari daftar yang di sebutkan di laporan Mabespolri.
Kasus pagar laut ini banyak melibatkan orang.
Tentu sekitar 5 orang akan nyusul lagi dalam sidang pagar laut.
Saat di tanya oleh hakim, Arsin kades Kohod tidak ada terlihat bersalah dan seolah-olah menantang muka hakim.
Bahkan Kepala mukanya tidak terlihat ada penyesalan, ini murni pemerasan.
Diduga terdakwa menjual tanah laut dengan mendapatkan ke utungan dari PT. CKS, Pakuhaji, Kab Tangerang, Banten, kamis (02/10).
Melihat dari beberapa sumber, bahwa ada niat Kades Kohod menjual tanah laut di jual pada pengusaha Proverty.
Setelah, beberapa pihak Mabes polri menyatakan kasus desa Kohod luas 300 ha nyatakan P21.
Lalu kasusnya, di serahkan ke pihak Kejati Banten kasus murni.
Menurut informasi, bahwa Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Arsin didakwa menjual laut seluas 300 hektare senilai Rp 33 miliar kepada Direktur PT Cakra Karya Semesta, Nono Sampono.
Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten dan Kejari Kabupaten Tangerang di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (30/9/2025).
JPU Kejati Banten, Faiq Nur Fiqri Sofa, saat membacakan dakwaan menyebut pada pertengahan tahun 2022 Arsin menawarkan tanah pinggir laut yang ditandai patok bambu di desanya.
Dasar itulah kepada saksi Denny Prasetya Wangsya, Manajer Operasional PT Cakra Karya Semesta (PT. CKS).
“Atas laporan saksi Deny tersebut, tertarik untuk membeli melalui Direktur PT. CKS.
Maka saksi Nono Sampono memutuskan untuk tidak membeli tanah tersebut.
Karena belum bersertifikat, bujuk rayuan kades”, kata Faiq.
(feri / hasan)
Related Posts
Gugatan sederhana hakim tunggal Uang titipan 480 juta dalam gugatan hanya ingin menguasai surat tanah milik anak tergugat.
TPA Jatiwaringan Mauk akan di kelola oleh Perusahaan Jepang.
TOSTEM Indonesia pintu dan jendela aluminium Premium secara resmi meluncurkan TOSTEM Studio BSD.
MASYARAKAT SUDAH MULAI PINTAR, UNTUK PENGURUSAN SERTIFIKAT TANAH.
Proyek ini didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
No Responses