
Sukabumi, postsurabaya.com
Edarkan Ganja dan Obat Berbahaya, Warga Cikole Sukabumi Dibekuk Polisi.
AA (22 tahun), warga gang Pelita Cikole Sukabumi ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota karena diduga mengedarkan ganja dan obat keras terbatas tanpa ijin.
AA ditangkap di kawasan perempatan lampu merah, Jalan Gudang Kelurahan Kebonjati Cikole Kota Sukabumi, Kamis (27/7/2023).
Saat diamankan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah tas selempang berisikan narkoba jenis daun ganja kering sebanyak 10,22 gram.
Ratusan butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCI 50Mg sebanyak 117 butir serta Satu unit telepon genggam yang diduga digunakan pelaku untuk transaksi peredaran narkoba.
Kepada Polisi, AA mengaku, sebelumnya membeli 30 gram daun ganja kering dan 1000 butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCI 50 Mg secara online untuk diedarkan dan diperjual belikan di wilayah Kota Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, Akp Yudi Wahyudi mengatakan.
Terduga pelaku merupakan salah satu target operasi Antik Lodaya 2023 yang digelar Polres Sukabumi Kota selama 10 hari, mulai dari 24 Juli hingga 2 Agustus 2023.
“Memang betul, tepatnya pada hari Kamis (27/7) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kami berhasil mengamankan AA yang merupakan salah satu target kami di Operasi Antik Lodaya 2023 yang kami laksanakan selama 10 hari.
Mulai tanggal 24 Juli hingga 2 Agustus 2023,” kata Yudi saat dikonfirmasi wartawan di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (2/8/2023).
“Saat mengamankan terduga pelaku di sekitar perempatan lampu merah di Jalan Gudang Cikole.
Kami melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah paket daun ganja kering serta ratusan obat keras terbatas yang disimpan terduga pelaku didalam tas selempang miliknya,” bebernya.
“Saat ini terduga pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan dan terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009,
Tentang Narkotika serta pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.” pungkasnya.
Supriyadi / postsurabaya
[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]
Related Posts

Genjot Pembangunan Infrastruktur Jalan,Bukti Nyata APBD 2026 Hadir Untuk Rakyat

Terutama dari segi pengaturan waktu dan kepastian pelayanan bagi masyarakat, salah satunya melalui fitur Antrian Daring pada aplikasi Sentuh Tanahku.

Suasana Sosialisasi Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun Anggaran 2026 di Aula Kantor Desa Sukadiri, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

Pemerintah Desa Nampu Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun Melayani Masyarakat dengan Transparan, Akuntabel, dan Berintegritas.

Mari menjadi bagian dari gerakan peningkatan kualitas SDM Islam Indonesia melalui Pengukuhan Gelar dan Sertifikasi Internasional 2026.

No Responses