
Pangandaran – postsurabaya.com
Wow, keren. Bupati Pengadaran, Jawa Barat behasil menjatuhkan sangsi pada penjabat esselon II Kepala BKPSDM dari jabatannya, minggu (21/05).
Bupati Pengadaran cukup jeli kasus suap dan sehingga pencopotan itu sangat relepan.
Pencopotan Dani Hamdani (DH) atas dasar pengaduan dari pegawai, tenyata ASN yang di mintai dana itu ternyata mereka gaji tidak di berikan.
Kini tinggal DH tinggal di serahkan pada pihak berwajib agar di proses hukum pidana.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata resmi mencopot jabatan Kepala BKPSDM Pangandaran Dani Hamdani buntut kasus dugaan pungli dan intimidasi guru ASN.
Dani Hamdani resmi dicopot dan diberhentikan dari jabatan Kepala BKPSDM Pangandaran sejak Selasa (16/5/2023).
“Hasil rapat koordinasi tim khusus untuk menangani kasus Husein guru ASN yang viral.
kami secara resmi memberhentikan Dani Hamdani dari jabatan Kepala BKPSDM Pangandaran,” kata Jeje kepada detikJabar, Sabtu (20/5/2023) dikutip detiknews.com
Keputusan pencopotan Dani berdasarkan hasil penelusuran dan pengumpulan data kasus Husein oleh tim khusus yang dipimpin Wakil Bupati Pangandaran Ujang Endin Indrawan dengan anggota Sekda dan sejumlah pejabat terkait dan Inspektorat.
Kami menemukan fakta jika kasus Husein bukan hanya dugaan pungli dan intimidasi, adapun gaji yang tidak dibayarkan,” ucap Jeje.
Menurut Guru ASN temanya, bahwa DH harus di hukum sesuai hukum berlaku.
“Jangan sampai di copot jabatannya, ASN DH juga harus di proses hukum”, katanya.
Kata ASN, biar hukumlah yang nanti menentuhkan hukuman buat DH.
doni / jajang / posbg
[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]
Related Posts

Kepsek mengajak Anak sekolah senam ke kantor kecamatan Pakuhaji.

Terutama dari segi pengaturan waktu dan kepastian pelayanan bagi masyarakat, salah satunya melalui fitur Antrian Daring pada aplikasi Sentuh Tanahku.

Terdakwa Usman Sitorus Kasusnya masih di penyidik polres Tangerang Selatan di hebohkan hilangnya narkotika 3 kg.

Ujang Sudiartono menegaskan bahwa seluruh rangkaian pemeriksaan hewan kurban tahun ini wajib mengacu pada regulasi Undang-Undang Nomor 18/2009.

Untuk mempercepat proses pendataan program Isbat Nikah Terpadu yang akan digelar dakam rangka memeriahkan HUT ke-394 Kabupaten Tangerang.

No Responses