
Tangerang, postsurabaya.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Tangerang, Banten di duga Tidak Transparan, sehingga membuat yang lain cemburu sosial, selasa (22/08).
Dugaan Komisi pemilihan umum daerah kabupaten tangerang tidak transparan terkait dana publikasi publik timbul dugaan kongkalikong oleh pejabat KPU tersebut.
Saat di konfirmasi melalui telp whatapp Umar komisioner KPUD, hanya bisa menjawab.
“Ya, nanti saya bicarakan”, ujarnya pada media posbanten.co.id.
Menurut Umar, ia juga tidak bersedia menjelaskan anggaran tersebut, berapa besar anggaran/media yang sudah di data, dan sesuai mekanisme.
Hal ini menimbulkan kecurigaan dimana awak media posbanten.co,id sering melakukan liputan tapi tidak ada kontribusinya.
Sebanyak 918 orang Bacaleg yang sudah daftarkan diri di KPUD Kabupaten Tangerang.
Perlu diingat bahwa biaya publikasi tersebut adalah uang rakyat yang sudah di anggarkan oleh
“Uang publikasi dari sejak pendaftaran bacaleg awak media tidak pernah terima sepeserpun”, katanya Pit dari awak media yang nongkrong di KPUD.
Menurut Pit, Ia berharap pada KPUD jangan membeda-bedakan yang dekat saja.
“Jika perlu sesuai data yang sudah masuk dan sesuai mekanisme dan prosedur”, ujarnya.
Menurut dr. Bernard BB Sagian, SH, MH, pihak KPUD Kab. Tangerang membuat gaduh terhadap jurnalis dan wartawan.
“Jika ada anggaran tolong di berikan sesuai data yang ada, jangan di bedah-bedakan antara lama dan baru atau yang dekat atau yang tidak dekat”, ujarnya dr. Bernard.
Kata dr. Bernard, jangan membuat timbul dugaan berita yang tidak enak.
Piter siagian / postsurabaya.
[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]
Related Posts

Kepsek mengajak Anak sekolah senam ke kantor kecamatan Pakuhaji.

Terutama dari segi pengaturan waktu dan kepastian pelayanan bagi masyarakat, salah satunya melalui fitur Antrian Daring pada aplikasi Sentuh Tanahku.

Terdakwa Usman Sitorus Kasusnya masih di penyidik polres Tangerang Selatan di hebohkan hilangnya narkotika 3 kg.

Ujang Sudiartono menegaskan bahwa seluruh rangkaian pemeriksaan hewan kurban tahun ini wajib mengacu pada regulasi Undang-Undang Nomor 18/2009.

Untuk mempercepat proses pendataan program Isbat Nikah Terpadu yang akan digelar dakam rangka memeriahkan HUT ke-394 Kabupaten Tangerang.

No Responses