
Jakarta, postsurabaya.com
Belakangan ini pondok Pasyatren Al-Zaytun membuat gaduh masyarakat.
Bahkan hal-hal yang di sampaikan pada masyarakat bahwa ia akan melakukan perubahan generasi yang ia didik.
Bahkan ia ketua yayasan Al-zaytun terkadang ngomongnya ngacok, bahwa al-qitab al-quran ia belum dan tidak sesuai.
Dan Buruknya lagi, ia bilang mengaku sebagai Nabi dan wahyu dari tuhan.
Pihak Pemerintah telah mengajurkan bahwa Yayasan Al-Zaytun agar di tutup dan akan di ambil alih oleh pemerintah pusat, selasa (04/07).
Karena kurikulum yang di ajarkan bertentangan dengan Undang-undang Dasar Tentang Pendidikan Pasal 29 ayat 1, 2 dan 3.
“Kami berharap pada Pemerintah Propinsi Jawa Barat dan Daerah agar penutupan harus sesuai persoasip”, katanya Koordinator Kementrian Hukum dan Ham, Mahfud MD di jakarta, belumlama ini.
Menurut Mahfud MD, yayasan Al-Zaytun harus siap di serahkan pada pemerintah.
Menurut informasi, Tim investigasi yang dibentuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat merekomendasi agar pemerintah pusat menutup Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.
Rekomendasi tersebut dikeluarkan atas beberapa pertimbangan
Di antaranya soal pemahaman agama, laporan dugaan tindak pidana, dan dugaan pelanggaran administrasi penyelenggaraan sistem pendidikan
Terkait rekomendasi itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta agar para santri ponpes tersebut tak menjadi korban jika nantinya Al Zaytun jadi ditutup.
Si pesantrennya direkomendasi memang untuk dibekukan atau dibubarkan.
tetapi harus secara bijak dalam memberi solusi agar ribuan yang sudah berstatus murid atau santri di sana bisa diberikan solusi seadil-adilnya,” kata Emil, sapaan Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (3/7/2023).
“Jadi penyelesaian Al Zaytun tidak boleh mengorbankan hak pendidikan dari anak-anak Jabar yang memang sudah terlanjur bersekolah di sana,” tambahnya. dikutip kompas.com
Sebelumnya diberitakan, tim investigasi yang dibentuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan rekomendasi agar pemerintah pusat menutup Pondok Pesantren Al Zaytun.
Rekomendasi itu dikeluarkan karena pondok pesantren di Kabupaten Indramayu itu dianggap akan terus menimbulkan kegaduhan masyarakat karena kontroversinya.
henry / yati / postbant
[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]
Related Posts

nggo Nyegah Kenakalan Remaja, Polisi Metropolitan Kota Tangerang Ngadani Program Mitigasi ing SMK Yuppentek 1.

Kejaksaan bakal langsung ngangkat status pemanggilan saka rong laporan lan tersangka, yaiku anggota DPRD Kota Tangerang.

Eksistensi Dekranasda bukan hanya meningkatkan kinerja Dekranasda, tapi outcome -nya bisa diperluas dan diperlebar ekspansinya.

engakuan Suryadi terdakwa Sabu sabu 43 kilo iku bukan milik saya, kalau bukan milikmu tapi milik siapa ujar majelis Hakim.

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak di Kabupaten Tangerang hingga 14 November 2025 mencapai Rp3,769 triliun.

No Responses