
Kabupaten Tangerang, postsurabaya.com
Pelaksana Proyek Pemenang Lelang Terendah di RSUD Balaraja Arogan, (foto oknum pelaksana Proyek musholah di RSUD Balaraja saat melakukan intimidasi terhadap wartawan.
Pelaksana proyek pembangunan Mushola di area RSUD Balaraja Kabupaten Tangerang melakukan intimidasi terhadap sejumlah wartawan yang hendak melakukan liputan pada proyek yang diketahui menelan anggaran sekitar 2.048.267.315,00.
Pelaksana proyek pemenang lelang terendah hingga turun 25 ℅ itu dinilai Arogan terhadap sejumlah wartawan yang sedang menjalankan tugas Jurnalistik nya.
“Proyek tersebut pasti diperketat pengawasan nya karena menang secara tidak biasa, penawaran nya turun hingga 25 % dari pagu 2.7 Milyar menjadi 2 Milyar, belum lagi potong pajak.
Jadi di luar kewajaran ini dan Pokja harus menjelaskan juga perihal tersebut.
Maka tidak heran juga teman teman sosial kontrol melakukan monitor,” ujar Alamsyah aktivis senior di Kabupaten Tangerang, Sabtu (2/8/2025).
Papan informasi kegiatan proyek Pembangunan Musholah di RSUD Balaraja.
Terkait perlakuan pihak pelaksana Proyek yakni PT. Demes Karya Indah terhadap pekerja sosial kontrol itu.
Sebagai aktivis Alamsyah mengutuk keras tindakan arogan terhadap Wartawan yang dilakukan oleh oknum Pihak pelaksana proyek di lokasi Pembangunan Musolah RSUD Balaraja.
Tindakan tersebut ujar punggawa LSM Geram Banten Indonesia itu, bukan hanya bentuk intimidasi, tetapi jelas merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan kebebasan pers.
“Menghalangi atau mengintimidasi wartawan saat meliput atau melakukan konfirmasi informasi adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Khususnya Pasal 18 ayat (1) yang dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat di Pidana,” Ungap nya Alamsyah.
Menurutnya, kejadian ini mencerminkan buruknya pemahaman pihak pelaksana proyek terhadap fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi.
“Wartawan bekerja demi kepentingan publik, dan segala bentuk kekerasan atau arogansi terhadap mereka tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apapun,” tegas Alamsyah.
( Bintang 01 )
Related Posts

Ditegesake yen mbela bangsa ora mung tegese perang, nanging uga kewajiban moral kanggo menehi kontribusi positif kanggo bangsa.

Syafri Menhan RI : sempat merah muka karena sudah 5 tahun bandara Operasi pada tidak tahu.

engakuan Suryadi terdakwa Sabu sabu 43 kilo iku bukan milik saya, kalau bukan milikmu tapi milik siapa ujar majelis Hakim.

Kapolri uga berpesan marang insan pers kanggo terus menyajikan informasi sesuai fakta, lan ing tengah-tengah perkembangan jurnalisme warga.

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak di Kabupaten Tangerang hingga 14 November 2025 mencapai Rp3,769 triliun.

No Responses