
Kota Tangerang, Postsurabaya.com –
Lemah nya hukum yang di terap kan oleh instansi lembaga hukum dalam memberikan ke nyamanan warga,kusus nya di wilayah “GOR GONDRONG CIPONDOH KOTA TANGERANG.
Banyak sudah kelu kesah pedagang yang tidak di endah kan,walau sudah beredar surat peringatan 1sampai5 dari Kecamatan Cipondoh,juga Kasi PP Cipondoh,sangat lemah dalam penanganan terhadap PUNGLI yang jelas jelas sudah banyak buktinya bahkan dari polsek pun sudah menerima bukti bukti yang sudah seharus nya ada tindakan tegas untuk segera menangkap si oknum yang merasa beliau kebal hukum dalam kasus nya terkait PUNGLI.
Sudah jelas PUNGLI di larang dan bertentangan dengan PERDA,bahkan berita yang sudah di sampaikan kepada Walikota Tangerang, H.DRS SACHRUDIN tidak juga ada tindakan gimana semestinya untuk memerintahkan bawahanya agar masalah tersebut terkait PUNGLI yang masih ada di wilayah hukum KOTA TANGERANG,agar cepat terealisasikan.
Jika dari banyaknya pemberitaan ini tidak ada tanggapan pihak yang terkait,maka para awak media beserta rekan rekan media lainnya akan memberikan laporan berita ini sampai ke pihak yang benar benar wajib untuk menindaklajuti seperti KPK, dengan tujuan membersihkan dan mengultimatum pejabat yang bermain dalam kasus PUNGLI yang sudah sejak lama tidak ada penanganan khususnya di wilayah GOR GONDRONG CIPONDOH.
(Robi/tim)
Related Posts

TPA Jatiwaringin sampai saat ini belum padam.

Pemerintah Kabupaten Tangerang Resmikan Agen Samsat Baru Di Curug, Akhirnya Bayar Pajak Kini Lebih Dekat

Serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan desa.

Diduga Muncul Ajakan Melegalkan PKL, Membentuk Paguyuban Di Gor Gondrong, Warga Mempertanyakan Dasar Hukum Dan Dampaknya

Pergantian kepemimpinan ini diharapkan semakin memperkuat kolaborasi antara Polri.

No Responses