
Tangerang, postsurabaya.com
Korban banjir yang kehilangan atau mengalami kerusakan pada sertipikat tanahnya tidak perlu khawatir.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan digitalisasi terhadap sertipikat tanah yang dilakukan Kementerian ATR/BPN adalah solusi agar dokumen kepemilikan tanah lebih aman dari risiko bencana.
“Harusnya dengan Sertipikat Elektronik, tidak ada kekhawatiran sertipikatnya hanyut atau rusak akibat banjir. Semua tersimpan dalam dunia digital dan hanya pemilik dengan akses yang bisa menggunakannya,” jelas Menteri Nusron saat ditemui usai menghadiri acara Pengkajian Ramadan 1446 H, di Auditorium Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan, Kamis (06/03/2025).
Untuk itu, Menteri ATR/Kepala BPN mendorong masyarakat untuk segera mengonversi sertipikat tanah yang dimiliki dari analog ke digital.
Dengan demikian, kepemilikan sertipikat tetap aman meskipun terjadi bencana.
Apabila sertipikat yang terkena banjir dan rusak masih dalam bentuk analog.
Menteri Nusron mengimbau masyarakat untuk segera datang ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat untuk mengajukan permohonan penggantian sertipikat yang rusak.
Untuk mengurus sertipikat yang rusak, masyarakat dapat mempersiapkan persyaratan yang diperlukan. Beberapa di antaranya.
Seperti Surat Kuasa apabila dikuasakan; fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Fotokopi Akta Pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum; dan sertipikat asli.
Lain halnya dengan sertipikat yang hilang.
Masyarakat dapat membawa persyaratan seperti penggantian sertipikat rusak, namun ditambahkan dengan Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau yang menghilangkan; dan surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.
( trisno ).
Related Posts

Jika ditanamkan tentu akan melahirkan generasi-generasi penerus bangsa yang akan mampu menjaga martabat.

Peringatan iki dadi momentum kanggo nguatake komitmen sekolah kanggo transformasi lestari tumuju lembaga pendidikan unggul sing adaptasi karo perkembangan saiki.

Kajaba kita nganakake ing gedung milik pemerintah utawa umum, kita kudu duwe ijin.

gaan Pemerasan Prestasi Sekolah ing Permukaan Magetan, Pejabat Kementerian Agama lan Pelaksana Tugas Kepala Sekolah MIN Diduga Terlibat.

GEDONG PENGADILAN DIPANAS ING TOKO KELUARGA PEGANGGU NESU MARANG SAKSI LAN TERGUGAT (ora kanggo nuwuhake emosi).

No Responses