
Magetan, postsurabaya.com
Kegiatan usaha Tambang Galian C yang diduga ilegal marak beroperasi didaerah Magetan ,salah satunya tambang di Desa Temboro Kecamatan Karas, sabtu (02/11).
Terkesan tutup mata Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Terkait yang ada di Kabupaten Magetan.
Di lokasi penambangan tidak tampak Papan yang menerangkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP).
Pasal dalam Undang-Undang yang mengatur penambangan ilegal adalah Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Pasal ini mengatur bahwa siapapun yang melakukan penambangan tanpa izin akan dikenakan sanksi pidana.
Dengan demikian Pemilik / Pengusaha Tambang Di desa Temboro yang di mandori sebut saja Najib, secara terang benderang melakukan kegiatan penambangan yang diduga tanpa izin.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda maksimal 100 milyar rupiah.
Kendati banyak pihak yang meminta kegiatan tambang ini untuk berhenti, karena selain merusak alam serta tidak mengantongi ijin, para pengusaha tambang galian C tersebut tetap menjalankan aktivitas usahanya.
Najib selaku Pengurus tambang menjelaskan, “saya disini hanya bekerja “. Sabtu 2/11/2024.
“Terkait perijinan saya tidak tahu, langsung tanya pada Bos saja, ” Jawabnya.
Tambang Ilegal juga sangat merugikan Negara, karena tidak membayar pajak dan retribusi daerah.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C merupakan kewenangan Kabupaten / Kota.
(markum)
Related Posts

Mari menjadi bagian dari gerakan peningkatan kualitas SDM Islam Indonesia melalui Pengukuhan Gelar dan Sertifikasi Internasional 2026.

Perluasan jaringan perpipaan air bersih yang saat ini tengah dilakukan ditargetkan dapat segera tersedia bagi masyarakat.

Untuk informasi lengkap daftar pemenang dan karya, masyarakat dapat mengakses portal resmi Nyalanesia.

Indra : sebagian besar hewan kurban yang dijual merupakan hewan ternak.

Di sektor transportasi, pengembangan dan perpanjangan jalur Mass Rapid Transit (MRT) menuju wilayah Tangerang.

No Responses